BOTU (RG) – Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan, yang telah menerapkan penjualan minyak goreng Satu Harga senilai Rp 14,000/liter di semua pasar, sejak 19 Januari 2022 lalu, diharapkan oleh jajaran Komisi II Deprov, secara berjenjang dan bertahap dapat diikuti penyesuaian harga-nya, sampai di tingkat pasar-pasar tradisional.
“Kebijakan untuk minyak goreng Satu Harga itu, dimula pertama-nya pada 19 Januari lalu, memang baru di usaha-usaha ritel saja.
Namun pemerintah mengharapkan penyesuaian harga-nya bisa diikuti hingga ke pasar-pasar tradisional, dalam jangka waktu seminggu kedepan.” ungkap Ketua Komisi II Deprov, Espin Tulie.
“Karena, untuk penyesuaian harga minyak goreng itu, pemerintah telah menggelontorkan Rp 7,6 triliun melalui BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Yang artinya, pemerintah akan menanggung selisih harga dari minyak goreng tersebut. Dengan harapan, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, yang biasa berbelanja hingga di pasar-pasar tradisional,” jelas srikandi PDIP ini. (ayi)