DPRD Provinsi

Masa Reses 8 Februari

139
×

Masa Reses 8 Februari

Sebarkan artikel ini
Salah satu kegiatan masa reses atau jaring aspirasi di masing-masing daerah pemilihan (dapil), yang rutin digelar jajaran Deprov, tiga kali dalam setahun. (foto: dok)

BOTU (RG) – Jika di tahun-tahun sebelumnya, masa reses atau jaring aspirasi masa persidangan kedua, biasa digelar setiap bulan Maret tahun APBD berjalan.

Maka tidak demikian di masa reses persidangan kedua 2021/2022 pada tahun 2022 ini. Akan dimajukan, atau mulai digelar pada 8 Februari 2022 mendatang, selama 8 (delapan) hari kerja ke depan.

Hal itu terangkum dalam rapat kerja di jajaran Badan Musyawarah (Banmus) Deprov, belum lama ini. Alasannya, karena ada sejumlah agenda yang mengikuti aturan pelaksanaannya.

Seperti rapat paripurna penetapkan pokok-pokok pikiran DPRD, paripurna pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (ranperda), hingga penggodokan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ-AMJ) Gubernur Gorontalo.

Olehnya, seperti pembahasan sejumlah ranperda yang perdana di tahun 2022 ini, menurut Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Deprov, Adnan Entengo, akan diupayakan mengambil selang waktu setelah masa reses, dan penggodokan LKPJ-AMJ Gubernur tersebut.

“Insya Allah, untuk pembahasan sejumlah Ranperda yang perdana di tahun 2022 ini, setelah masa reses pada Februari nanti.

Karena, saat ini, khusus dari 4 (empat) Ranperda yang menjadi usul prakarsa DPRD, tengah dalam pembuatan NA-nya (Naskah Akademik) di tim penyusun. Yang kami (Bapemperda) harapkan, sudah selesai dan siap ditindaklanjuti pengajuannya ke rapat paripurna, setelah masa reses tersebut,” jelas Adnan Entengo. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *