Kabgor PemkabKabupaten Gorontalo

Putus Kontrak Tergantung PPK Dinas

351
×

Putus Kontrak Tergantung PPK Dinas

Sebarkan artikel ini
Erwan Tone, Kabag Pembangunan

KABGOR – Perbup 46 yang turunannya dari Permendagri 77 tidak mengharamkan istilah putus kontrak, jika memang keputusan itu harus dilakukan pemerintah.

Kabag Pembangunan Erwan Tone mengatakan, bahwa semua itu pada penilahkan itu sesuai Penilaian PPK. ” Kalau PPK menilai putus. Silahkan putus kontrak,” ujarnya.

Hal ini mengenai pemberian kesempatan yang diagendakan pemerintah untuk tahun 2022, usai pertemuan bersama Inspektorat belum lama ini dalam APIP.

Menurut Erwan, Paket bisa dikerjakan kembali apabila sudah direview oleh inspektorat.

“Satu program paket bisa jalan apabila anggarannya ada, dan bukan kerja yang baru. Cuma waktu yang diperpanjang.

Soal teknis bisa atau tidak dengan progres kerja yang ada itu diserahkan kepada didinas,”ujar Erwan.

Menurut Erwan, cantolan pekerjaan yang ada dimasing masing dinas, ada konsultan disana, mereka yang menilai.

“Misalnya PEN, lewat justifikasi teknis, ada alasan alasannya,keadaan Kahar, banjir dll, sehingga PPK dinas yang berikan penilaian, sipekerja ini bisa menyelesaikan atau tidak. Yang bisa menjamin itu antara penyedia dan PPK, disepanjang waktu 50 hari,”

Sehingga itu PPK dan dinas silahkan menyurat ke pemerintah daerah (Bupati). Bahwa inilah pekerjaan pekerjaan yang sudah selesai dan belum terbayarkan atau sudah selesai tapi belum terbayarkan.

Jika ada memang fisik belum selesai atau tinggal berapa persen akhir kerja dan uangnya masih ada, maka itu butuh penilaian khusus PPK.

Kemudian juga menyurat ke TAPD, dan rapat bahwa ini ada dinas dengan sekian paket, kemudian diserahkan ke inspektorat untuk direview.

“Review hanya melihat dokumen pendukung. Contoh, kontraknya mulai dan berkahir tanggal berapa, SP2D sudah berapa kali dikeluarkan, BAPK fisik sudah berapa, apa ada teguran atau tidak. ” Kata Erwan.

Kalau inspektorat yang menyusun APIP merasa ada yang tidak sesuai, juga berdasarkan pemberitaan media, ada yang tidak sesuai.

“Maka inspektorat bisa mengecek langsung dilapangan,memastikan. Tapi tidak dalam rangka audit hanya memberi keyakinan.” Ujarnya.

Hasil review inspektorat ini menjadi dokumen wajib lanjutan Bupati untuk menyatakan bisa tidaknya ini dilanjutkan, asalkan semua sesuai.

Berapa yang sudah dikucurkan keuangan, dan masih berapa sisa, lalu TAPD setuju, maka itu kita laporkan ke DPRD, dan siap.

Maka pemerintah membuat Perkada (Perubahan Kepala daerah) untuk memasukan paket paket ini. ” Jadi paket ini sekarang belum ada di DPA kita 2022.

Sehingga belum bisa ditagih, nanti rubah Perkada lalu bisa input di SIMDA, keuangan bisa membuka silahkan input semua pekerjaan yang sudah disetujui oleh TAPD. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *