BOTU (RG) – Harga minyak goreng baik kemasan, maupun curah atau secara lokal dibuat oleh masyarakat, yang sudah lebih dari sebulan lalu, mengalami kenaikan, akhirnya disikapi oleh pemerintah pusat, dengan menetapkan Satu Harga penjualannya, yakni Rp 14 Ribu/Liter, mulai Rabu 19 Januari 2022 kemarin. Dimana, penetapannya tidak hanya harus diberlakukan di pasar-pasar tertentu atau di kalangan usaha ritel saja. Namun berlaku secara keseluruhan, alias di semua unit usaha yang menjual minyak goreng kemasan, maupun lokal tersebut.
Tak heran, kebijakan dari pemerintah pusat ini, menuai dukungan dan apresiasi dari jajaran Komisi II Deprov, yang dalam beberapa hari terakhir ini, mengharapkan kenaikan sejumlah kebutuhan pokok, agar dapat dijabarkan solusi-nya, oleh eksekutif pemerintah di daerah, dengan melakukan operasi pasar, seperti menggelar pasar murah. “Namun Alhamdulillah, pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan kebijakan dengan penjualan minyak goreng yang Satu Harga tersebut. Kami (komisi II) memberi apresiasi untuk itu,” ungkap Ketua Komisi II Deprov, Espin Tulie, kemarin.
Ditambahkan Espin, pemerintah pusat menggelontorkan sekitar Rp 7,6 triliun melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dalam artian, dengan kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Rp 14,000/liter itu, pemerintah yang menanggung selisih harga-nya. “Di usaha ritel, minyak goreng Satu Harga Rp 14,000/liter, sudah bisa didapatkan saat ini. Namun untuk penjualan di pasar-pasar tradisional, pemerintah memberikan waktu selama satu minggu ke depan, penyesuaian harganya.” jelas Espin. “Dalam keterangan bapak Menteri Perdagangan sudah ditegaskan, bahwa pelaku usaha kelapa sawit harus memenuhi kebutuhan dalam negeri dahulu kemudian melakukan eksport. Jika terdapat perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan ini, akan dikenakan sanksi pencabutan izin ekspor,” terang srikandi PDIP ini.
Tidak hanya di jajaran Komisi II Deprov, pihak Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Gorontalo pun, turut membenarkan dan menyambut gembira akan kebijakan dari pemerintah pusat, yang telah menetapkan minyak goreng dengan Satu Harga tersebut. Bahkan, untuk membuktikannya, mereka telah mendatangi sejumlah toko yang menjual barang-barang kebutuhan pokok. Dan, mendapati bahwa benar, minyak goreng kemasan, sudah tertera angka penjualannya Rp 14,000 / liter, per Rabu 19 Januari 2022 kemarin. (ayi)