Polda Serahkan Berkas Pekara FX Family ke Kejati

820
ADV
10
PENYIDIK Direskrimsus Polda Gorontalo saat menyerahkan berkas perkara investasi bodong Family FX. (foto/istimewa)

GORONTALO (RAGORO) – Polda Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang dinahkodai Kombes Pol. Dr. Saut Panggabean Sinaga, berkomitmen mempercepat proses penanganan hukum masalah investasi bodong FX Family.

Ini terbukti dengan dilimpahkannya berkas perkara dugaan Tindak Pidana (TP) Perdagangan, TP Perbankan, TP Penipuan dan Penggelapan, serta TPPU dengan tersangka AY dan SB ke Kejati Gorontalo.

“penyidik Ditreskrimsus telah menyerahkan berkas perkara tahap I secara terpisah dari 2 berkas perkara dengan tersangka AY selaku owner FX Family dan istri SB ke Kejati Gorontalo,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Selasa (11/1/2022).

Wahyu mengatakan bahwa AY menjalankan modus seolah-olah melakukan kegiatan perdagangan berjenjang/skeman piramida tanpa ijin dengan menghimpun dan menarik dana dari masyarakat dengan memberikan janji-janji keuntungan di luar kewajaran.

“dalam aksinya itu, AY dibantu sang istri SB, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan, kita tunggu saja hasil penelitian dari pihak kejaksaan atas berkas perkara tahap I yang sudah diserahkan,” tambahnya.

Wahyu menghimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko pengaduan yang tersedia di semua Polres jajaran Polda Gorontalo untuk kemudian ditindaklanjuti.

“mari jadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk kita lebih berhati-hati dalam berinvestasi, pilihlah investasi yang aman, lakukan cek dan ricek ke situs resmi OJK ataupun BAPPEBTI, apakah investasi yang akan dipilih tersebut terdaftar ataupun tidak, jangan mudah tergiur dengan iming-iming atau janji keuntungan diluar kewajaran,” imbau mantan Kapolres Bone Bolango ini. (awal-46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *