DEKAB(RAGORO) — Menindaklanjuti aspirasi Kepala Desa, BPD, APDESI, PABDESI, mengenai Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa, Komisi I DPRD Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Bidang PMD Darius, ruang komisi, (4/1/2022).
Rapat yang di pimpin Ketua Komisi I Dekab Boalemo, Santi Jalite dan dihadiri anggota Komisi I yakni, Harijanto Mamangkey, Jimadin Hasan, dan Saripa Laiya serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Boalemo yang juga Koordinator Komisi I Muslimin Haruna.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Muslimin berharap, dalam RDP ini bisa menghasilkan solusi terkait aspirasi aparat Desa.
“Saya berharap dalam RDP ini dapat menghasilkan solusi terhadap aspirasi yang di sampaikan ke DPRD menyangkut Peraturan Bupati Tentang Kewenangan Desa yang hari ini kita bahas bersama,” tutur Muslimin.
Sementara Kepala Bidang PMD Darius menyampaikan bahwa setelah di bahas dengan Kabag Bagian Hukum katanya Peraturan Bupati bukan merupakan kewenangan DPRD sehingga RDP hari ini tidak sempat di hadiri oleh kabag hukum.
Sementara itu, Aleg PDIP Harijanto Mamangkey menyesalkan pernyataan kabag hukum yang seperti itu kepada DPRD, seharusnya pernyataan seperti ini disampaikan di forum resmi agar mudah di pertanggungjawabkan.
“Saya mengusulkan agar Komisi I mengundang Bupati Boalemo Anas Jusuf terkait aspirasi yang disampaikan menyangkut kewenangan desa,” tutur Harijanto.
Dalam RDP tersebut, Kepala Desa Kaaruyan Ronal Rampi menyampaikan bahwa kenapa pemerintah daerah takut adanya Peraturan Bupati tentang Kewenangan desa sehingga jelas fungsi dan tanggungjawab desa dan mana untuk daerah, atau bagusnya bagaimana, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat Boalemo.
Adapun kesimpulan dari RDP adalah menyerahkan kepada Kabid PMD untuk menjelaskan kepada Bupati Boalemo menyangkut Peraturan Bupati tentang kewenangan desa dan Komisi I akan mengungdang Bupati Boalemo pada RDP selanjutnya. (rg-45)