GORUT (RAGORO) – Tidak hanya SK bagi pengelola program, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) juga mengingatkan pentingnya regulasi berupa peraturan bupati (perbup) dalam rangka pelaksanaan program kegiatan di tahun 2022 ini.
Hal tersebut menjadi penekanan agar di awal tahun ini, semua telah dipersiapkan, sehingga program kegiatan sudah bisa dilaksanakan.
“Jadi, soal administrasi, kami minta Pak Sekda sebagai koordinator, termasuk juga perbup-perbup yang relevan untuk pelaksanaan tugas, baik di DPRD maupun eksekutif, di antaranya PA, KPA, PPTK, lalu perjalanan dinas dan seterusnya.
Ini juga hal-hal yang perlu diperhatikan, jangan sampai penyerapan anggaran itu baru ada di bulan Maret dan April.
Tentu kita tidak ingin penyerapan kita hanya terkendala dengan hal-hal yang administratif,” tutur Wakil Ketua 2 DPRD Gorut, Hamzah Sidik.
Selain eksekutif, lanjut Hamzah, pihaknya di DPRD Gorut juga akan berbenah di awal 2022. “Kita akan mengevaluasi alat kelengkapan dewan, sekaligus juga memberikan proyeksi sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD kepada eksekutif,” tandasnya. (RG-56)











