Soal Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, 3 Regulasi di Gorut Perlu Disesuaikan Ketentuan Terbaru

623
ADV
10
Wabup Gorut, Thariq Modanggu saat memimpin rapat evaluasi terkait penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Gorut, yang dilaksanakan di ruang kerjanya, Rabu (29/12) kemarin. (Foto : hmskominfo_gorut)
GORUT (RAGORO) – Menyikapi penyelenggaraan perizinan berusaha yang kini telah ada ketentuan terbaru, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), terus bergerak menyeriusi penyesuaian regulasi yang ada di daerah dengan regulasi di atasnya.
Oleh karena itu, menindaklanjuti rapat sebelumnya terkait dengan penyesuaian regulasi itu, Rabu (29/12) kemarin, bertempat di ruang kerjanya, Wakil Bupati Gorontalo Utara (Wabup Gorut), Thariq Modanggu memimpin rapat evaluasi yang diikuti pihak-pihak terkait, di antaranya pihak dari BPN/ATR, Badan Keuangan, termasuk PU-PR.
“Kita ingin melihat sudah sejauh mana hasil rapat sebelumnya,” ungkap Thariq Modanggu usai rapat tersebut. Lanjut kata dia, ada beberapa poin yang dibahas antara lain percepatan, paling tidak, ada dua peraturan bupati yang harus direvisi dan juga ada satu peraturan daerah yang direvisi kaitan dengan ketentuan terbaru dalam perizinan.
“Kemudian yang kedua, kita pertegas bahwa besok 2 draf Surat Keputusan harus sudah selesai, kemudian telaah untuk pengajuan anggaran, serta percepatan untuk pengajuan revisi perda yang akan kita sesuaikan,” imbuhnya.
Ia mencontohkan salah satu regulasi yang akan direvisi, yakni, peraturan bupati nomor 27 tahun 2019 tentang pelimpahan wewenang pemberian perizinan dan non perizinan.
“Itu antara lain yang akan kita revisi, sehingga kita memiliki regulasi yang sesuai dengan aturan terbaru dan bisa segera memberikan pelayanan kepada publik,” ujarnya.
Begitu juga dengan Perda Nomor 18 tahun 2014 tentang perizinan. Di mana, IMB yang sekarang sudah diganti dengan PBG yang  membutuhkan penyesuaian regulasi.
“Kita tidak bisa menggunakan lagi format IMB, tapi sekarang menggunakan PBG. Hal seperti ini, menjadi materi dalam revisi regulasi kita di daerah, baik perbup maupun perda,” tukasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *