Hutang BLBI Lunas, Pengadilan Perintahkan BI Bayar 23 M ke Fadel

781
ADV
10
Fauzan Muhammad

GORONTALO (RAGORO) – Salah seorang putra Fadel Muhammad akhirnya angkat bicara soal kasus BLBI yang mencederai nama baik ayahnya.

Atas nama keluarga, Fauzan Muhammad dengan sangat tegas mengatakan kalau ayahnya tidak terkait lagi dengan persoalan BLBI karena utang di BLBI sudah lama lunas.

Dengan demikian persoalan Bank Intan selesai. Jadi kata Fauzan lagi, semua pemberitaan terkait BLBI yang masih menyeret nama Fadel Muhammad adalah keliru dan tidak benar.

“atas nama keluarga, saya tegaskan BLBI Bank Intan sudah lama selesai dan itu sudah berketetapan hukum,” tegasnya. Di era medsos sekarang ini, rakyat bisa dijejali dengan berita yang tidak sesuai fakta dan ini sangat merugikan nama baik keluarga.

Dia mengakui, pihak keluarga sedih dengan munculnya komentar dan pemberitaan negatif di medsos. Apalagi menurutnya, jika hal tersebut dilakukan oleh tokoh publik. Untuk itu, dia harus tampil meluruskan semua pemberitaan yang tidak benar.

“komen-komen di medsos dan pemberitaan negatif, seolah semuanya benar, padahal semuanya sampah, sekali lagi semua cerita tentang BLBI yang menyerang ayah saya, sesungguhnya tidak benar maka harus diklarifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muchtar Luthfi menegaskan persoalan utang Bank Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tuntas. Bahkan sebaliknya, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia diperintahkan secara tanggung renteng untuk pembayaran sebagai hak tagih sebesar Rp23,5 miliar.

Ketentuan hukum tersebut sudah tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 19 Oktober 2005 No.1348 K/ Pdt/ 2004. Oleh karena itu, sudah tidak ada persoalan hutang BLBI dari Bank Intan karena permasalahan sudah diselesaikan oleh jalur hukum.

“klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebagaimana diketahui putusannya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Luthfi dalam keterangannya, Jumat (24/12).

Menurut dia, pengambil alihan PT Bank Intan oleh Fadel Muhammad bersama Group pada 1996 adalah dalam rangka penyelamatan dan pembekuan maupun dilikuidasi.

Pada awalnya, Fadel Muhammad dan Group tidak mendapatkan perhitungan hak dan kewajiban usai pengambilalihan Bank Intan.

“maka terpaksa klien kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan berdasarkan perhitungan yang akuntabel, hasil dari putusan tersebut, klien kami memiliki sisa modal setor sebesar Rp23,5 miliar,” katanya. (awal-46)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *