GORUT (RAGORO) – Tahun 2022 nanti, penggunaan dana desa (Dandes) fokus pada empat hal. Sebagaimana Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
Hal demikian itu, kembali diingatkan Bupati Gorut, Indra Yasin kepada seluruh pemerintah desa di daerah itu, terlebih kepala desa agar mengelola Dandes dengan baik, agar terhindar dari jeratan hukum.
4 hal yang perlu dipahami oleh setiap pemerintah desa dalam pemanfaatan dana desa, yaitu pertama, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 % (empat puluh persen).
Kedua, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 % (dua puluh persen). Ketiga, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8 % (delapan persen) dari alokasi Dana Desa setiap desa.
Dan keempat, program sektor prioritas lainnya sebesar 32 % (tiga puluh dua persen). “Kiranya ini menjadi perhatian bersama dalam pelaksanaan program di tahun 2022, sambil menunggu petunjuk teknis yang mengatur pada regulasi lainnya,” pesan Indra.
Ia pun mengingatkan, agar setiap pemerintah desa untuk menghindari sebisa mungkin segala hal yang berpotensi berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum). “Satu kuncinya supaya kita aman yaitu, bekerja sesuai regulasi dan tertibkan seluruh administrasi yang ada di Desa,” tandasnya. (RG-56)











