GORUT (RAGORO) – Sebagai aparat pemerintah, ASN atau pun PNS wajib menaati apa yang kemudian menjadi ketentuan terkait dengan disiplin pegawai. Untuk itu, hal tersebut yang kemudian mengemuka dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Kemudian sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2020 tentang pedoman benturan kepentingan.
“Saya pikir sosialisasi terhadap kedua peraturan itu sangat penting artinya bagi penegakan disiplin pegawai negeri sipil. Penegakan disiplin ini tentu sangat penting bukan saja untuk memastikan kepatuhan terhadap segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga berkaitan dengan prestasi. Artinya, saya berpandangan, semakin tinggi prestasi kinerja, semakin tinggi juga produktivitas dan kesejahteraan,” tuturnya. Oleh sebab itu, Wabup Thariq menekankan pentingnya penerapan disiplin kerja dan disiplin waktu.
Di mana, disiplin kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang pedoman benturan kepentingan, yakni, menghargai atau menghindari adanya conflict of interest atau benturan kepentingan dari seluruh OPD. “Jadi, dengan adanya ini, maka apapun pegawai negeri sipil di semua tingkatan itu harus melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan jangan menyalahi aturan, meskipun itu berhadapan dengan kepentingan tertentu,” tegasnya. (RG-56)











