GORUT (RAGORO) – Hingga November 2021 ini, memang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terbilang menurun dibanding tahun 2020 kemarin. Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Gorut, tahun ini, kasus kekerasan terhadap perempuan anak mencapai 30 kasus, terdiri atas kekerasan terhadap anak 21 kasus dan kekerasan terhadap perempuan 9 kasus.
Sementara tahun 2020 lalu, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 44 kasus. Kekerasan terhadap perempuan 31 kasus dan terhadap anak 13 kasus. Jumlah tersebut bisa dikatakan tertinggi dalam lima tahun terakhir sejak 2017.
“Kalau yang kasusnya lebih banyak itu di 2016, hingga 54 kasus,” ungkap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Gorut, Asna Rahim, ketika ditemui, belum lama ini. Menariknya, diakui Asna, selang tahun 2020 – 2021 ini, kasus kekerasan khusus anak di Kabupaten Gorut para pelakunya justru mereka yang terlibat adalah kalangan anak dan remaja. “Paling banyak juga kekerasan ayah terhadap anaknya. Kebanyakan pelecehan seksual,” bebernya.
Adapun faktor kekerasan terhadap anak, biasanya dipicu faktor pendidikan dari pelaku yang notabene hanya lulusan SD, bahkan tak menginjak bangku sekolah. “Broken home atau ketidakutuhan keluarga juga jadi faktor kekerasan terhadap anak,” tuturnya. Pada dasarnya, dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini, pihak DPPPA Kabupaten Gorut hanya sekadar melakukan pendampingan dalam rangka memulihkan psikologi korban.
“Jadi, sepanjang tidak ada laporan ke polisi, kita juga tidak bisa melakukan pendampingan. Karena pada dasarnya, nanti ada kasus yang dilaporkan baru kita bisa melakukan pendampingan,” terang Asna. (RG-56)











