Kades Perlu Dibekali Prosedur Perizinan

388
ADV
10
Bupati Gorut, Indra Yasin saat membuka rapat Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) atas rekomendasi Bimtek Simpul Perizinan, yang dilaksanakan di Aula Tinepo, Kantor Bupati Gorut, Rabu (24/11) kemarin. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Setiap kepala desa (kades), termasuk perangkat yang ada di desa harus tahu mengenai prosedur perizinan yang berlaku saat ini. Hal tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian diseriusi Bupati Gorut, Indra Yasin dari 12 rekomendasi berdasarkan hasil Bimtek Simpul Perizinan yang telah dilaksanakan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), beberapa waktu lalu, saat membuka rapat Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) atas rekomendasi tersebut, di Aula Tinepo, Kantor Bupati Gorut, Rabu (24/11) kemarin. “Harus ada penguatan bagi kepala desa dan perangkatnya.

Mereka harus tahu prosedur perizinan. Bahwasanya, saat ini, semua proses perizinan sudah satu pintu di DPM-PTSP. Sehingga tidak ada izin yang dikeluarkan desa dan kecamatan. Makanya, perlu ada bimbingan teknis bagi kepada desa dan perangkatnya,” tuturnya. Oleh sebab itu, Bupati Indra berharap, dengan simpul perizinan yang telah melahirkan 12 rekomendasi, maka Ke depan, perizinan di Gorut bisa berjalan dengan baik.

Ia juga meminta agar prosedur perizinan tidak kemudian mempersulit, tapi harus memberikan kemudahan bagi masyarakat. “Artinya, selama prosedur itu tidak bertentangan dengan ketentuan, maka perizinannya dipermudah dan tetap bersandar pada aturan-aturan yang ada,” terangnya. Ia pun mengingatkan, dalam hal pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar dilakukan dengan benar dan memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Jangan sampai pemerintah desa tidak tahu ketentuan mendirikan bangunan, apakah itu rumah masyarakat maupun gedung milik pemerintah dan swasta. Jadi, harus bersesuaian dengan ketentuan izin mendirikan bangunan,” tukasnya.

Dengan tidak sembarang mengeluarkan rekomendasi pemberian izin mendirikan bangunan, tentu kata Bupati Indra, hal itu juga dapat menata pembangunan menjadi lebih teratur. “Misalnya kawasan industri, tentu tidak boleh ada bangunan lain di situ. Jadi, kawasan permukiman tidak bercampur dengan kawasan industri dan lain sebagainya. Sehingga tampilannya wilayah akan lebih teratur dan indah dipandang,” ujarnya. Dengan pembangunan yang lebih teratur, Indra pun berharap ke depan tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pendirian bangunan, baik di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *