Provinsi

53 RHIR 2021 di Donggala dan Leato Selatan 90 Persen

155
×

53 RHIR 2021 di Donggala dan Leato Selatan 90 Persen

Sebarkan artikel ini
Kunjungan reses perseorangan anggota tim dapil I Kota Gorontalo, Meyke Camaru, dalam mengevaluasi program perumahan Rumah Hunian Idaman Rakyat (RHIR) 2021, di kelurahan Donggala kecamatan Hulonthalangi dan di kelurahan Leato Selatan, Dumbo Raya, Senin (15/11). (foto: fernando djuuna)

KOTA (RG) – Selangkah lagi, program perumahan yang berbasis kawasan, bertajuk Rumah Hunian Idaman Rakyat (RHIR) di Kota Gorontalo, yang total bantuannya sebanyak 53 buah untuk Kota Gorontalo, akan rampung. Dimana, dari kunjungan reses perseorangan yang dilakoni anggota tim dapil I Kota Gorontalo, Meyke Camaru, di 2 (dua) lokasi pembangunannya, masing-masing di kelurahan Donggala kecamatan Hulonthalangi, dan di kelurahan Leato Selatan kecamatan Dumbo Raya, rata-rata sudah bisa ditempati. Karena, mayoritas telah rampung sekitar 90-an, dan hanya menyisakan pembangunan platfon rumah-rumah mereka saja.

Tak heran, mayoritas penerima bantuan mengaku sangat berterima kasih, atas program RHIR khususnya di Kota Gorontalo, yang kesemuanya diperjuangkan srikandi Partai Golkar itu. Karena, sebelumnya, mereka hanya menghuni di rumah petakan, atau berukuran kecil, berdinding tripleks, dan sebagainya. Sehingga, begitu memprihatinkan. “Program RHIR ini, hampir sama dengan bantuan mahyani (rumah layak huni). Namun bedanya, di program RHIR ini, lebih berbasis kawasan untuk mendukung pengentasan kemiskinan. Dan bagi masyarakat yang akan mendapatkannya, turut pula dibekali dengan SK (Surat Keputusan) Bupati/Walikota setempat,” jelas Meyke.

Sementara itu, pihak Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) provinsi Gorontalo, yang mendampingi kunjungan reses dari srikandi Partai Golkar itu, menambahkan, bahwa di APBD program 2021 ini, total program RHIR yang disediakan sebanyak 150 buah. Tersebar di kabupaten/kota se provinsi Gorontalo. “Adapun prosedur-nya, setiap unit dijatahkan bantuan senilai Rp 37,5 juta. Persyaratannya, selain berbasis kawasan dan SK dari walikota/bupati setempat, juga diwajibkan mempunyai lahan sendiri. Yang bila penerima bantuan ingin mengembankannya, bisa dilakukan secara swadaya,” terang Rinto, dan jajaran Dinas Perkim Provinsi Gorontalo. (nando/ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *