Kepsek SD dan SMP di Gorut Diberi Pendampingan Tata Kelola MBS

580
ADV
10
Kegiatan Pendampingan Tata Kelola Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) jenjang SD dan SMP yang diselenggarakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gorut. (Foto : hmskominfo_gorut)

GORUT (RAGORO) – Sebanyak kurang lebih 160 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) ikut kegiatan pendampingan tata kelola Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) jenjang SD dan SMP yang diselenggarakan Dinas Pendidikan Gorut, di Hotel Aston Manado, 11 – 12 November 2021, kemarin.

Kadis Pendidikan Gorut, Irwan Abudi Usman mengatakan, sejalan dengan belakunya otonomi daerah dalam dunia pendidikan, Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) atau school-based management (SBM) menuntut terjadinya perubahan. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) tetap berkomitmen memberikan pendampingan tata kelola MBS.

Apalagi, hal itu berdasarkan UU sistem pendidikan nasional Nomor 20 Tahun 2003, seperti yang disebutkan pada Passal 51 Ayat 1, yang menjelaskan pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal dengan prinsip MBS. “Satuan pendidikan juga memiliki tugas untuk menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan dalam menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan,” jelasnya. Bahkan, menurut PP Nomor 17 Tahun 2010, tugas pemerintah kabupaten/kota mengelola sistem pendidikan nasional ditingkat kabupaten dan merumuskan serta, mengalokasikan anggaran maupun menetapkan kebijakan tata kelola pendidikan.

“Dalam mewujudkan berbagai hal, maka kita memandang perlu untuk melakukan kegiatan pendampingan tata kelola MBS. Tujuannya untuk memastikan satuan pendidikan telah menerapkan prinsip MBS dalam pengelolaan pendidikan yang bermutu,” terangnya. Dikatakannya, pendampingan itu dilakukan agar Kepala sekolah ditingkat SD dan SMP memahami prinsip dan konsep MBS.

Kemudian, memahami langkah-langkah implementasinya, meningkatkan mutu pendidikan sesuai standar nasional pendidikan. Pendampingan juga, kata dia, dilakukan agar pihak sekolah mendapatkan contoh praktik dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta menyusun rencana tindak lanjut untuk memberikan dukungan implementasi MBS tersebut. “Dalam kegiatan sosialisasi pendampingan ini, kami mengundang kepala sekolah, agar sasarannya tepat,” imbuhnya.

Dijelaskannya, MBS itu terdiri dari lima prinsip, diantaranya kemandirian, kemitraan atau kerjasama, akuntabilitas, dan keterbukaan. Satuan pendidikan diberikan otonomi dalam penyelenggaraan sekolah, untuk melakukan kegiatan dengan masyarakat, orang tua, siswa dan guru. “Seluruhnya dapat berkolaborasi dalam menyelenggarakan MBS ini,” ujarnya. Lebih lanjut Ia berharap, kegiatan ini tidak hanya sampai pada tahapan sosialisasi, karena akan ada regulasi sebagai acuan dan ditindaklanjuti dengan monitoring ke lapangan. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *