Edukasi Penerima Bantuan

507
ADV
10
Masa reses perseorangan yang dilakoni anggota tim dapil III Kabupaten Gorontalo (Kabgor) A, Espin Tulie, di desa Pentadio Barat, kecamatan Telaga Biru. (foto: tim/humas)

KEGIATAN reses atau jaring aspirasi yang lazim dilakoni ke 45 keanggotaan DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, sebanyak 3 (tiga) kali dalam setahun, patut diikuti oleh masyarakat, di desa/kelurahan atau lokasi tempat pelaksanaan masa reses yang dilakukan oleh para wakil rakyat dari Parlemen Puncak Botu ini. Sebab, tidak jarang di setiap reses itu, ada hal-hal yang penting untuk diketahui masyarakat, yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah. Bahkan, terkait persyaratan dalam mendapatkan program-program bantuan, berikut bantuan yang tengah direalisasikan saat ini.

Hal itu turut dimanfaatkan oleh anggota tim dapil III Kabupaten Gorontalo (Kabgor) A, Espin Tulie, saat menggelar reses di desa Pentadio Barat, kecamatan Telaga Biru, belum lama ini. Dimana, Espin turut melakukan sosialisasi berikut edukasi akan calon-calon penerima bantuan, berikut persyaratan yang diwajibkan. Karena tidak dipungkiri, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, sejauh mana persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut. “Dimana, selain masyarakat yang benar-benar miskin dan membutuhkan bantuan dari pemerintah, juga salah satu syaratnya, harus terdaftar dulu, di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Yang pendataannya bisa dikoordinasikan dengan kepala desa atau lurah setempat,” jelas srikandi PDIP dua periode di Deprov ini. (ayi/humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *