SK PTT Harus Rampung Desember

339
ADV
10
Bupati Gorut, Indra Yasin didampingi Penjabat Sekda Gorut, Suleman Lakoro saat memimpin rapat pimpinan dalam rangka evaluasi program kegiatan APBD Tahun Anggaran 2021. (Foto : istimewa)

GORUT (RAGORO) – Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin meminta usulan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut), untuk tahun 2022 mendatang, prosesnya hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk dipercepat maksimal hingga akhir tahun ini. Sebagaimana penyampaian Bupati Indra di hadapan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di sela-sela rapat evaluasi realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 di Aula Tinepo, Kantor Bupati Gorut, Kamis (11/11).

“Di samping SK KPA, PPTK dan Bendahara, untuk SK PTT juga saya minta dapat segera diproses maksimal hingga akhir Desember nanti,” kata Bupati Indra Yasin. Hal itu pun kembali dipertegas orang nomor satu di daerah itu, saat diwawancarai awak media, usai rapat evaluasi tersebut.

“Untuk tahun berikutnya (2022), khusus untuk PTT, saya minta itu dipercepat. Sehingga perhitungan anggaran kita sudah boleh dilihat dari awal. Oleh sebab itu, saya berharap, untuk PTT, Desember itu sudah selesai. Sehingga, begitu masuk Januari, maka mereka sudah bisa bekerja,” ungkapnya. Namun, tentu dalam proses pengangkatan PTT, Indra juga mengingatkan, tetap melalui proses seleksi, mana yang masih dibutuhkan atau benar-benar bekerja secara disiplin.

Ia juga mengingatkan, penempatan PTT dalam suatu bidang pekerjaan, harus disesuaikan dengan bidang ilmu. “Bahkan, saya ingatkan, untuk mereka (PTT) dalam menempati suatu bidang pekerjaan, posisinya hanya sekadar membantu dan bukan ditempatkan pada bidang-bidang yang vital,” tegasnya.

Artinya, lanjut kata Indra, bidang-bidang yang vital, tetap harus diisi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara PTT hanya membantu atau hanya sebagai penunjang. “Karena kan dalam satu pekerjaan, apalagi yang vital, tentu membutuhkan peran PNS di situ dan bukan PTT. Mereka (PNS) yang bertanggung jawab menanganinya,” tandasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *