GORUT (RAGORO) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) mulai menyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai implementasi dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman anjab dan ABK.
Hal itu ditandai dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Gorontalo Utara (Gorut), di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Kamis (11/11) kemarin. Bupati Gorut, Indra Yasin yang hadir membuka kegiatan tersebut menyebut, bahwasanya penyusunan Anjab dan ABK, tentu dampaknya pada perampingan struktur.
Dan kaitan dengan itu, tentu kata Dia, dalam menganalisis jabatan, tidaklah mudah. Karena untuk menempatkan seseorang dalam satu jabatan perlu analisis jabatan. “Apa yang dianalisis di situ, pertama, latar belakang keilmuan. Saya sudah beri contoh misalnya, yang duduk sebagai seorang sekretaris dewan, kira-kira latar belakang keilmuannya apa.
Nah, kalau melihat kondisi di sekretaris dewan, tentu di sana perpolitikan, maka yang pertama adalah lulusan dari ilmu sosial dan politik (Sospol), yang kedua, karena di sana dibuat peraturan daerah, karena memang salah satu fungsinya itu legislasi. Maka tentu, sekwannya itu punya standar ilmu pengetahuan sarjana hukum, terutama sarjana hukum ketatanegaraan.
Karena di sana paling banyak berbicara tentang kenegaraan. Yang ketiga, karena di sana para politisi, maka dia harus ahli komunikasi. Nah, saya kira, tiga hal ini yang boleh sesuai dengan disiplin ilmu untuk diangkat menduduki jabatan sekwan, kecuali memang ada pengecualian lain,” papar Indra Yasin. “Karena di dewan itu harus persetujuan dewan. Nah, kalau sudah seperti begitu, maka ketiga persyaratan itu tidak bisa berlaku, karena mana yang dianggap boleh bekerja sama dengan dewan itu yang boleh diangkat,” sambungnya.
Selanjutnya, soal ABK, tentu kata Indra, perlu diketahui beban kerja setiap pegawai. Dengan ABK, maka kita bisa melihat mana yang tepat untuk menempati suatu jabatan tertentu. “Nah, kalau sudah di situ tempatnya, maka kita sudah bisa lihat di organisasi itu berapa kebutuhannya, misalnya salah satu bagian ada sub bagian. Maka, sub bagian itu butuh berapa pegawai di situ.
Misalnya, rata-rata tiga, maka itu sudah cukup, tidak boleh lebih, apalagi kurang. Sehingga organisasi itu tidak terlalu gemuk, tapi fungsinya besar,” terangnya. Oleh sebab itu, ke depan, Bupati Indra, tidak ingin suatu organisasi itu gemuk, tapi organisasi yang dirampingkan, sehingga bisa melaksanakan fungsi dari organisasi itu sendiri. “Nah, Itu yang sementara teman-teman lakukan hari ini (kemarin, red), baik efisiensi dari jumlah pegawai, juga anggaran nanti. Nah, kalau demikian, saya pikir tingkat kesejahteraan pegawai bisa kita capai, karena yang dibiayai tidak terlalu banyak,” pungkasnya. (RG-56)