GORONTALO (RAGORO) – Polda Gorontalo kembali melakukan mutasi beberapa pejabat di lingkungan kerjanya. Hal ini sesuai Surat Telegram (ST) Kapolda Gorontalo Nomor : ST/ 476/XI/OTL.2.1/2021 tanggal 3 November 2021. Dalam ST Kapolda Gorontalo yang ditandatangani Karo SDM Kombes Pol. Agus Nugroho, terdapat 60 perwira yang dibebastugaskan dari jabatan lama untuk menduduki jabatan baru. Salah satu yang masuk daftar mutasi adalah Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Syang Kalibato dalam rangka riksa.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, mengatakan, proses mutasi di lingkungan Polda Gorontalo sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2012 tentang mutasi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. “dalam pelaksanaan mutasi personel Polri dan PNS di lingkungan Polri dilaksanakan melalui mekanisme sidang Dewan Pertimbangan Karier yang dipimpin langsung oleh Wakapolda dengan peserta Irwasda, Karo SDM, Kabid Propam, yang mana dalam sidang tersebut dibahas tentang kompetensi personel, hasil assessment dan juga catatan personel,” ujar Wahyu.
Kalau catatannya baik, maka terhadap personel tersebut dapat diberikan mutasi yang sifatnya promosi, namun jika catatannya tidak baik atau melakukan pelanggaran, maka kepadanya bisa dimutasi demosi atau dalam rangka riksa. Menyinggung soal dicopotnya Kasat Reskrim Gorontalo Utara, Wahyu mengatakan bahwa beberapa waktu lalu ada pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kasus yang ditangani Satreskrim Polres Gorut yang tidak tuntas, sehingga masyarakat mengadu ke Polda Gorontalo.
Dari hasil penyelidikan oleh Bidang Propam, ditemukan bukti-bukti ketidakprofesionalan dari Satreskrim Gorut, sehingga Kapolda Gorontalo mengambil langkah tegas. Dan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat maka dibutuhkan pejabat Polri yang memiliki kredibilitas, kompetensi dan juga integritas sebagaimana kebijakan Kapolri yakni transformasi menuju Polri yang presisi. “sebagai penyidik harus bekerja secara profesional, transparan, tidak diskriminatif, sehingga dengan bukti-bukti yang ditemukan oleh Bidang Propam inilah menjadi catatan tersendiri bagi Kasat Reskrim Gorut untuk dimutasi ke Polda agar lebih fokus dalam hal pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan,” terang Wahyu.
Mantan Kapolres Bone Bolango ini juga mengatakan, bahwa mutasi dilingkungan Polri merupakan hal yang biasa terjadi sebagai bagian dari pembinaan karier personel dan juga penyegaran organisasi. Wahyu menambahkan AKP Syang Kalibato sudah 2 tahun menjabat sebagai Kasat Reskrim Gorut, sehingga sudah saatnya memberi kesempatan kepada pejabat lainnya, sehingga ada penyegaran dan suasana baru.
“tentu terhadap pejabat yang menggantikan yakni IPTU Fahmi Syam, diharapkan mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang penegakkan hukum,” tutur Wahyu. (awal-46)











