GORONTALO (RAGORO) – Legislator Deprov Gorontalo, Adhan Dambea, Selasa (9/11) memenuhi panggilan Polda Gorontalo, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gubernur Rusli Habibie. “hari ini saya memenuhi panggilan dari Polda Gorontalo untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dari gubernur, saya menjelaskan apa adanya sesuai dengan aturan dan fungsi saya sebagai aleg, kalaupun saya dilaporkan itu hak orang yang melapor, yang jelas dalam berita di media online itu saya hanya mengatakan ‘diduga’, kalau itu merupakan masalah hukum ataupun ada yang merasa tersinggung, itu hak beliau untuk melapor saya,” jelas Adhan kepada awak media, usai menjalani pemeriksaan.
Adhan mengaku didalam berita tersebut ia tidak pernah menyebutkan nama orang. Bahkan kata dia, jikalau ada pihak yang tersinggung, ia tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia bahkan akan kooperatif memenuhi panggilan berikutnya. Sementara itu, Suslianto, SH selaku Kuasa Hukum Gubernur Gorontalo Rusli Habibie membenarkan kliennya Rusli Habibie telah melayangkan laporan hukum ke Polda Gorontalo beberapa bulan yang lalu terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penghinaan/pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan oleh Adhan Dambea.
Menurut Suslianto, laporan ini dilayangkan oleh kliennya karena adanya pernyataan dari Adhan Dambea disalah satu media yang menyebutkan ‘dana 53 miliar diduga raib dari APBD Provinsi Gorontalo tahun 2019, aparat penegak hukum jangan main mata dengan kasus korupsi Rusli Habibie’. Lebih lanjut dalam pemberitaan tersebut Adhan Dambea juga menyampaikan bahwa Dana tersebut digunakan pada Pileg 2019 untuk serangan fajar.
“dari pernyataan inilah saya selaku kuasa hukum melakukan kajian terhadap pernyataan tersebut dan dimana dari hasil kajiannya kami memiliki keyakinan bahwa pernyataan ini adalah bentuk perbuatan fitnah yang dapat menyerang harkat dan martabat dari klien saya Rusli Habibie,” ujarnya.
“oleh karena secara jelas yang bersangkutan dalam pemberitaan tersebut menyebutkan nama klien saya dengan jelas, kalaupun Adhan Dambea saat setelah diperiksa oleh penyidik kepada media menyampaikan bahwa yang bersangkutan dalam pemberitaan tersebut tidak menyebut nama dan lain sebagainya, itu saya maklumi karena bagian dari pada hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan,” urainya.
Lebih lanjut Suslianto mengungkapkan bahwa pernyataan tersebut memiliki unsur delik, namun selaku pihak pelapor tetap menghormati proses hukum ini sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polda Gorontalo untuk memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (rg-25)