Provinsi Gorontalo

Pencegahan Narkoba Jangan Hanya di Proses Hukum

475
×

Pencegahan Narkoba Jangan Hanya di Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkota, psikotropika dan zat adiktif, yang dilakukan Ketua Fraksi Nasdem-Amanat di Deprov, Yuriko Kamaru, di desa Bubeya kecamatan Suwawa, kabupaten Bone Bolango.

SUWAWA (RG) – Komitmen jajaran DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, untuk senantiasa terus berperan aktif dalam mengawal pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalagunaan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) di provinsi Gorontalo, tiada akan pernah berhenti sampai kapan pun. Untuk itu, salah satu bentuk dukungan dari para wakil rakyat di parlemen Puncak Botu ini, dengan gencar melakukan sosialisasi akan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019, tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap narkoba, dan sejenisnya itu.

Agar narkoba kian dijauhi oleh masyarakat se provinsi Gorontalo. “Karena harapan kami (Deprov) bentuk dari pencegahan dan penanggulangan narkoba, psikotropika, zat adiktif di provinsi Gorontalo ini, jangan terpaku hanya bergantung pada proses hukum saja.

Namun mari bersama, turut kita dukung, dalam bentuk sosialisasi pemerintah sampai ditingkatan desa/kelurahan, agar narkoba ini kita jauhi bersama,” harap Ketua Fraksi Nasdem-Amanat di Deprov, Yuriko Kamaru, seusai memberikan materi sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2019 tentang pencegahan narkoba itu, di desa Bubeya kecamatan Suwawa, kabupaten Bone Bolango, akhir pekan kemarin.

“Karena, bahaya narkoba ini, sudah lama. Yang sekarang telah berkembang, seperti fenomena menghirup lem fox, dan sebagainya. Olehnya, dari kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dukungan dari seluruh masyarakat, siapa saja. Untuk bersama, mengajak masyarakat lainnya, kita jauhi narkoba,” ajak Yuriko Kamaru. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *