DEKAB(RAGORO) — Inspektorat Kabupaten Boalemo mengingatkan kepada kepala Desa agar berhati-hati dalam mengelola anggaran yang bersumber dari dana transfer. Baik alokasi dana desa (ADD) dari pemerintah pusat maupun alokasi dana dari pemerintah Kabupaten Boalemo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Menurut Kepala Inspektorat Sukardi Djakatara, apabila dalam pengelolaan dana desa tidak sesuai aturan, kepala desa yang bersangkutan nantinya akan berurusan dengan hukum. “Kam mengimbau seluruh kepala desa agar selalu berhati-hati dalam menggunakan ADD maupun dana desa. Jangan sampai berurusan dengan hukum,” kata Inspektur Inspektorat Boalemo Sukardi Djakatara, Jumat (5/10/21).
Kemudian Sukardi berharap, masyarakat dapat mengawal pelaksanaan realisasi program dan realisasi anggaran dilapangan nanti. Karena proses pengawalan anggaran oleh masyarakat mencerminkan kepedulian seluruh elemen dalam pembangunan di desa. “Masyarakat bisa mengawal dana desa itu. Kalau ada dugaan penyelewengan bisa laporkan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya akan menerima laporan warga atau siapa pun apabila disertai bukti-bukti dan saksi. Laporan yang akan diajukan harus jelas dan sesuai fakta di lapangan. Jangan hanya laporan yang hanya dugaan dipicu karena kalah dalam Pilkades terus mencari-cari kesalahan orang lain. Dengan tujuan untuk menjatuhkannya,” imbuhnya.
Terakhir Sukardi kembali mengingatkan kepala desa agar jangan main-main terkait pengelolaan dana desa. Karena pengawasannya sangat ketat. (rg-45)