BOTU (RG) – Aktivitas pertambangan dalam bentuk Galian C di provinsi Gorontalo, terus diingatkan oleh jajaran Komisi II Deprov, agar mengakomodir kewenangan sesuai perizinannya.
Dimana, sesuai amanat Undang Undang nomor 3 tahun 2020, menyebutkan bahwa izin pertambangan tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang didalamnya termasuk mengatur tentang aktivitas Galian C sudah merupakan kewenangan perizinannya dari pemerintah pusat.
Artinya, Ketua Komisi II Deprov, Espin Tulie, senantiasa mengharapkan sekaligus mengingatkan, agar terkait aktivitas Galian C yang ditekuni baik individu maupun kelompok masyarakat yang tersebar di provinsi Gorontalo, dapat mematuhi aturan yang telah diberlakukan.
“Salah satunya, dalam melakoni aktivitas Galian C ini, dengan tidak melewati zona wilayah pertambangan yang sudah ditetapkan di masing-masing wilayah Galian C tersebut,” harap Espin, belum lama ini.
Harapan itu senantiasa diingatkan Espin, mengingat dalam kunjungan lapangan jajaran Komisi-nya di salah satu lokasi aktivitas Galian C beberapa waktu lalu, ditemukan ada aktivitas yang telah membekali izin pertambangannya.
“Namun kenyataan dilapangan, yang kita (Komisi II) temui, ada aktivitas Galian C yang sudah melewati zona wilayah pertambangan,” ungkap srikandi PDIP ini.
“Praktek pada aktivitas Galian C yang diduga telah melewati zona wilayah pertambangan ini, senantiasa kami ingatkan, agar tidak lagi dilakukan. Sehingga, tidak berdampak pada pencabutan izin pertambangan itu sendiri, yang sudah dibekali,” tandas Espin, mengingatkan. (ayi)