GORUT (RAGORO) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang menjadi tugas Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Gorut merupakan sebuah keistimewaan.
Sebagaimana disampaikan Ketua Pansus 2, Ariaty Polapa, belum lama ini. Pasalnya, dari 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi tanggungjawab pansus 2, salah satunya terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan.
Di mana, untuk Kabupaten Gorut, masih menggunakan Perda Nomor 6 yang didalamnya masih masuk pengelolaan pendidikan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Ia menyampaikan, bahwa regulasi yang ada saat ini telah berubah.
Dan sesuai fakta di lapangan yang menjadi kewenangan untuk kabupaten/kota yakni pendidikan dasar yakni untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Perda nomor 6 masih mencakup pengelolaan tingkat SMA, sementara fakta yang ada di lapangan, untuk kewenangan kabupaten/kota hanya pada pendidikan dasar yakni SD dan SMP,” ungkapnya.
Oleh karena itu, perubahan atas regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tersebut harus dilakukan. Sehingga Pansus 2 berusaha semaksimal mungkin untuk membahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. “Perda nomor 6 harus dirubah dan perubahan tersebut merupakan usul inisiatif eksekutif dan ini menjadi beban bagi kami di Pansus 2,” jelasnya.
Selanjutnya, terhadap kelancaran pembahasan, kata Ariaty, pihaknya telah selesai menyusun rencana kerja dan menargetkan untuk pembahasan 2 Ranperda yang menjadi tanggungjawab mereka selama 8 minggu. “Namun waktu tersebut dapat saja lebih cepat pembahasannya dan dapat juga sedikit mengalami keterlambatan.
Namun pada dasarnya Pansus 2 akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas kami,” pungkasnya. (RG-56)