DEKAB – Dalam paripurna pengesahan 3 Ranperda, komposisi Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo yang telah membahas dan merumuskan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Penanggulangan HIV dan AID adalah sebagai berikut : Sladauri Dj. Kinga, (Ketua), Abd. Haris A. Engahu, (Wakil Ketua), Hendra R. Abdul, (Sekretaris), Safrudin Mangopa (Anggota), Wilvon Malahika, S.Pd (Anggota), Hi. Wisno Nusi (Anggota), Hamka Pakaja (Anggota), Sahmid Hemu, (Anggota), Amir Habuke (Anggota), Eman Mangopa (Anggota)
Suwandi Dj. Musa (Anggota).
Mereka (11 Aleg) ini memberikan pandangannya setelah dipercayakan oleh Dewan dalam membahas, meneliti, mengkaji, melengkapi dan menyempurnakan sekaligus merampungkan Pembahasan materi kedua Ranperda tersebut sebagaimana alokasi waktu yang diberikan, dimana dalam proses pembahasan dan penyempurnaan materi Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Komisi III didampingi oleh Dinas / Instansi terkait sesuai dengan substansi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.
Pelapor komisi III, Ketua Slaudari Kinga mengatakan bahwa dasar hukum yang melandasi pelaksanaan tugas dan kegiatan Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS adalah sebagai berikut : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380); Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 05 );
Perlu kami sampaikan, bahwa pembahasan Draf Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS dibahas melalui kegiatan Komisi III bersama Instansi terkait dan Komisi III juga telah melakukan Kunjungan bersama Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo dan didampingi oleh Tenaga Kesehatan dari beberapa Puskesmas di Kabupaten Gorontalo ke beberapa Daerah diantara di Kota Makassar.
Secara Esensial, Penyusunan Ranperda Kabupaten Gorontalo tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Penanggulangan HIV dan AIDS, merupakan bagian dari langkah dan upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan promotif dan preventif dan secara norma Peraturan Daerah ini merupakan bentuk dari tanggung jawab Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan, serta meningkatkan dan mengembangkan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sekaligus merupakan pelaksanaan urusan wajib pada bidang kesehatan, sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (RG.53)