Kabgor PemkabKabupaten Gorontalo

Awas, Perda Pelayanan Publik Sudah Terbentuk, Nelson Siap Beri Punisment

205
×

Awas, Perda Pelayanan Publik Sudah Terbentuk, Nelson Siap Beri Punisment

Sebarkan artikel ini
Bupati Nelson saat menghadiri paripurna 3 Ranperda, termasuk Perda pelayanan publik. (Foto:dok)

KABGOR – Dengan diketuknya 3 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) termasuk didalamnya Ranperda tentang pelayanan publik, maka Bupati selaku kepala pemerintahan mewanti wanti OPD agar kiranya maksimal dalam pelayanan publik.

” Sebenarnya dengan Ranperda ini, DPRD berupaya membantu pemerintah dalam hal memaksimalkan tugas tugas dan fungsi OPD itu sendiri,” tukas Bupati.

Sehingga itu kata Bupati, kami mewarning setiap OPD agar kiranya bekerja dengan optimal dalam setiap tugas dan fungsinya.

” Karena jika tidak maksimal akan ada sanksi tegas dan punisment bagi OPD yang tidak bekerja dengan baik. Kan sudah ada Perdanya. Maka bekerjalah dengan benar dan total.” Imbuh Bupati.

Disamping itu pula, Bupati sebelumnya sudah memberi contoh beberapa waktu lalu dengan melakukan pencopotan satu orang kadis di ruang lingkup OPD. ” Dan kita kemarin sudah melakukannya. Sebagai instansi yang berkenaan dengan pelayanan publik. Manakala tidak maksimal. Maka sanksi kita berikan. ” Ujarnya.

Bupati melakukan sebuah tindakan tegas kala itu, bukan hanya sebatas punisment, atau sanksi. Namun hingga menonjobkan yang bersangkutan. Sebab sebagai dinas sentra pelayanan publik, takkala tak maksimal, maka sanksi tegas diambil pemerintah dalam hal ini Bupati.

Oleh sebab itu, dengan adanya Ranperda pelayanan publik, kembali Bupati mewarning OPD agar selalu bekerja dengan benar, maksimal dan total. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *