Kawasan Kumuh harus Dipetakan

326
ADV
10
Rapat dengar pendapat (RDP) di jajaran Komisi III dengan mitra kerja OPD-nya dari Dinas Pemukiman, terkait tindaklanjut hasil kunjungan kerja di Manado, menyangkut penataan kawasan kumuh dan pemukiman, kemarin. (foto: fernando djuuna)

BOTU (RG) – Keberadaan kawasan kumuh yang tersebar di provinsi Gorontalo, diakui oleh jajaran Komisi III Deprov, masih begitu banyak.

Namun sayang, belum ada data konkrit, yang bisa dijadikan pembanding, akan menjadi kewenangan siapa untuk tindaklanjut pengelolaannya.

Apakah oleh pemerintah provinsi, ataukah cukup oleh pemerintah kabupaten/kota se provinsi Gorontalo saja?
Hal itu turut berkembang dalam Rapat dengar pendapat (RDP) di jajaran Komisi III dengan mitra kerja OPD-nya dari Dinas Pemukiman, terkait tindaklanjut hasil kunjungan kerja di Manado, menyangkut penataan kawasan kumuh dan pemukiman, kemarin.

“Karena, kewenangan pemerintah kabupaten/kota, dalam menangani kawasan kumuh, sesuai aturan, itu hanya paling maksimal pada lahan sekitar 10 ribu hektar saja.

Sementara, belum ada SK (Surat keputusan) dari masing-masing bupati/walikota, terkait ada berapa hektar di masing-masing kabupaten/kota yang memiliki kawasan kumuh.

Dan mana yang akan menjadi kewenangan penataannya,” ujar anggota Komisi III Deprov, Ismail Alulu. “Sehingga, kita pun (Komisi III) menjadi bingung.

Jika telah ada SK dari para bupati/walikota, maka provinsi bisa memetakan mana yang menjadi kewenangan pengelolaan dan penataannya. Olehnya, kita berharap, segera dilakukan pemetaan, terkait kawasan-kawasan kumuh yang tersebar di provinsi Gorontalo ini,” harap politisi dari PAN ini. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *