GORONTALO (RAGORO) – Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Dr. Akhmas Wiyagus, mengungkapkan, tantangan tugas kedepan di tengah pendemi Covid-19 ini sungguh tidak ringan. Dimana pandemi Covid-19 ini sangat mempengaruhi semua aspek kehidupan dan strategis kepolisian yang selama ini dijalankan.
Kapolda bersyukur karena amanah yang diberikan negara untuk berperan aktif membantu pemerintah daerah dalam penanganan covid-19 membuahkan hasil.
“atas peran kita semua, tren covid-19 akhir-akhir ini mengalami penurunan yang cukup signifikan, bahkan WHO menyampaikan bahwa negara kita termasuk peringkat 1 di asia tenggara dalam penanganan covid-19,” ungkap Wiyagus. Lanjut Kapolda menjelaskan, di era demokrasi ini penyampaian pendapat dilindungi undang-undang.
Olehnya, Kapolri menyampaikan secara tegas, kepada jajaran Polda untuk senantiasa bertindak secara humanis dalam melindungi masyarakat yang menyampaikan pendapat kepada pemerintah, ataupun kepada institusi Polri.
“secara berjenjang kepada personel diharapkan memahami SOP, PERKAP dan undang-undang tentang perlindungan hak asasi manusia, sehingga dalam setiap tindakan itu merupakan cerminan dari aturan itu sendiri, bukan tindakan karena kehendak sendiri,” terangnya.
Kapolda menerangkan, konstitusi sudah tegas menyebutkan bahwa tupoksi polisi adalah sebagai penegak hukum. Maka kalau polisi sebagai penegak hukum, harus mengetahui aturan yang melingkupi tupoksi secara universal yang selama ini berlaku juga untuk masyarakat.
“jangan sampai mencederai institusi Polri khususnya Polda Gorontalo, karena keberadaan kita ini semata-mata untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, menyampaikan, pelaksanaan apel penggelaran almatsus Dalmas dan PHH Brimob adalah untuk mengecek kondisi peralatan dan juga personel agar siap dalam memberikan pelayanan dan pengamanan unjuk rasa.
Sebagaimana arahan Kapolda bahwa Polda Gorontalo dan Polres jajaran senantiasa terbuka dalam menerima aspirasi masyarakat dan juga mahasiswa. Polri siap menerima kritik yang bersifat membangun guna peningkatan kinerja di masa yang akan datang.
“silahkan sampaikan aspirasi dengan tertib, hormati hak-hak orang lain, taat terhadap hukum dan peraturan undang-undang yang berlaku dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan sebagaimana pasal 6 undang-undang nomor 9 tahun 1998,” tutur Wahyu. (awal-46)