Sanksi Penyebar Hoax Vaksinasi akan Dipayungi Regulasi

347
ADV
10
Monitoring lanjutan kunjungan lapangan jajaran Komisi I Deprov, terkait progres pelayanan vaksinasi pencegahan Covid-19 di kantor desa Pentadio Timur kecamatan Telaga Biru kabupaten Gorontalo, Rabu (20/10). (foto: ivon razak)

TELAGA BIRU (RG) – Jajaran Komisi I Deprov, akan bertindak cepat. Percepatan vaksinasi pencegahan Covid-19 yang terkendala karena santernya penyebaran hoax atau berita bohong akan vaksinasi dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab, dinilai perlu dipayungi regulasi atau aturan pemberian sanksi-nya.

Sehingga, tidak mengganggu kelancaran dan harapan bersama, seluruh masyarakat Indonesia tidak terkecuali di provinsi Gorontalo, untuk dibekali kekebalan tubuh dari pandemi virus yang telah merongrong dunia, di hampir 2 tahun terakhir ini.

“Insya Allah, terkait perlunya regulasi atau payung hukum aturan untuk memberikan sanksi kepada mereka, penyebar hoax atau berita bohong akan vaksinasi ini, akan kami (Komisi I) tindaklanjuti dalam rapat internal pada Senin (25/10) nanti,” ujar Wakil Ketua Komisi I Deprov, Sitti Nurain Sompie, seusai memimpin jajaran komisi-nya, melakukan lanjutan monitoring progres pelayanan vaksinasi pencegahan Covid-19 di kantor desa Pentadio Timur kecamatan Telaga Biru kabupaten Gorontalo, Rabu (20/10).

Dukungan akan pemberian sanksi kepada para penyebar hoax vaksinasi ini, mendapat apresiasi dari para aparat desa/kelurahan yang telah dikunjungi oleh jajaran Komisi yang membidangi urusan Hukum dan Pemerintahan itu.

“Karena akibat penyebaran hoax vaksinasi itu, sebagian besar masyarakat seperti di desa Pentadio Timur ini, sudah takut untuk divaksin.

Sebab, jangankan datang dengan kemauan sendiri ke tempat-tempat vaksinasi, diberikan pelayanan ekstra pun, seperti disediakan snack, dan makan siang, bahkan akan dilancarkan segala bantuan pemerintah kepada mereka, berupa sembako.

Mereka (masyarakat) justru menjawabnya, agar bantuan sembako yang diperuntukan kepada mereka, buat atau diambil saja oleh ayahanda (kepala desa). Asal mereka jangan divaksin.” ungkap para aparat desa di Pentadio Timur ini.

“(perilaku) ini kan memprihatinkan. Padahal, tujuan dari vaksinasi ini kan, baik untuk kita bersama terhindar dan mencegah diri dari pandemi Covid-19.

Olehnya, penting untuk diberlakukan sanksi bagi para penyebar hoax vaksinasi itu,” sahut aparat desa, memberikan dukungan. (ayi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *