Polda Gorontalo

Polda Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

506
×

Polda Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini
DIT Narkoba Polda Gorontalo kembali meringkus terduga pengedar narkoba. (foto/istimewa)

GORONTALO (RAGORO) – Polda Gorontalo terus berupaya memberantas narkoba di Provinsi Gorontalo. Buktinya, Jum’at (16/10/2021) lalu, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil meringkus RA (44) dan RSA (27) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

“kedua terduga pelaku ditangkap di lokasi yang sama di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan,” ujar Kanit Opsnal Ditresnarkoba, IPDA aman Datau.

Pengungkapan kedua kurir ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba Narkotika jenis sabu di Kelurahan Biawu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal dengan menuju ke lokasi.

“Awalnya pada pukul 17.00 wita, tim opsnal melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan menggunakan sebuah sepeda motor honda GL max di depan pasar Biawu.

Kemudian tim membuntuti kedua lelaki tersebut dan melihat salah seorang lelaki yang dibonceng turun dari motor memungut sesuatu dan langsung meninggalkan tempat itu. Saat melewati jembatan emden Kelurahan Biawu, tim langsung mencegat mereka dan dilakukan pemeriksaan yang disaksikan warga setempat.

“alhasil ditemukan pada diri RSA, satu sachet plastik kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kertas timah rokok,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, RA mengakui bahwa sabu tersebut dipesan dari seorang narapidana bernama Kem di dalam Lapas kelas IIA Kota Gorontalo seharga Rp600.000.

Selanjutnya, RA dan RSA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan.

“adapun barang bukti yang diamankan yakni satu sachet plastik di duga narkotika jenis sabu, satu unit hp merk oppo A59 warna hitam dan satu unit hp xiaomi note 9 warna abu-abu,” tuturnya. (rg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *