Penyaluran Pupuk Kewenangan Pemerintah Pusat, Gubernur Surati Kementan Minta Tambahan Subsidi

360
ADV
10
Mulyadi Mario

GORONTALO (RAGORO) – Petani disejumlah wilayah mengeluhkan tidak adanya stok pupuk dipasaran. Mereka bahkan meminta pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur untuk segera mengeluarkan surat agar pupuk yang menumpuk di gudang, bisa segera disalurkan.

Terkait hal itu Kadis Pertanian Provinsi Gorontalo, Mulyadi D Mario menjelaskan pengalokasian pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Republik Indonesia merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini kementerian pertanian RI dalam penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi diseluruh Provinsi.

Selanjutnya masing-masing provinsi akan mengalokasi penggunaan Pupuk untuk setiap Kabupaten/Kota secara Proporsional berdasarkan Luas Lahan/Hamparan dengan keputusan Gubernur.

“sebagai gambaran, kebutuhan pupuk seluruh Provinsi sebanyak 24.000.000 ton tetapi yang tersedia anggarannya dipemerintah pusat 9.000.000 ton, dengan kondisi ini praktis ketersediaan pupuk bersubsidi tidak memenuhi kebutuhan petani diseluruh provinsi di Indonesia, sehingga kondisi ini menyebabkan pertanaman diakhir tahun tidak mendapatkan lagi alokasi Pupuk bersubsidi,” jelasnya.

Khusus untuk Provinsi Gorontalo telah mengajukan alokasi kebutuhan pupuk untuk Tahun 2021 yaitu Urea 73.000 ton, NPK 155.699 ton, SP36 1.761 ton, ZA 39.012 ton tetapi yang dialokasikan oleh kementerian Pertanian Khusus untuk Provinsi Gorontalo yaitu urea 38.840 ton, NPK 29.847 ton, ZA 453 ton, SP36 1.017 ton.

Adapun ketersediaan stock pupuk di gudang distributor, kewenangan penyalurannya berada pada pemerintah pusat. Gubernur sudah mengirim surat ke Kementerian Pertanian RI untuk meminta tambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan petani, namun sampai saat ini pemerintah pusat belum memberikan tambahan alokasi seperti halnya provinsi-provinsi lain yang kesemuanya juga mengalami permasalahan kurangnya ketersediaan Pupuk bersubsidi.

“permasalahan pupuk bersubsidi yang dihadapi oleh petani tidak hanya terkait dengan kuota dari setiap provinsi tetapi juga perubahan kebijakan tentang pendistribusiannya yang terlalu cepat tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Hal ini juga sudah disampaikan oleh bapak gubernur agar menjadi perhatian pemerintah pusat,” pungkasnya. (rg-25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *