Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Target Dibahas 2 Bulan

367
ADV
10
Ariaty Polapa

GORUT (RAGORO) – Dari sedikitnya 6 buah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sementara digodok DPRD Kabupaten Gorontalo, satu di antaranya yang memang perlu diprioritaskan, yakni Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Pembahasan ranperda tersebut menjadi tanggung jawab dari panitia khusus (pansus) II yang diketuai Aleg Fraksi PDIP, Ariaty Polapa. Perlu diketahui, perda terkait penyelenggaraan pendidikan di Gorut, saat ini telah usang.

Hal itu mengingat, dalam perda tersebut, pengelolaan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) masih masuk. Di satu sisi, saat ini, untuk tingkat SMA kewenangan pengelolaannya telah berada di tingkat provinsi.

“Sehingganya, ranperda penyelenggaraan pendidikan ini nantinya yang akan menggantikan Perda nomor 6 yang didalamnya masih masuk pengelolaan pendidikan untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA),” kata Ketua Pansus II, Ariaty Polapa.

Ia menjelaskan, bahwa regulasi yang ada saat ini telah berubah dan fakta yang ada di lapangan, yang menjadi kewenangan untuk kabupaten/kota yakni hanya untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Olehnya perubahan atas regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tersebut harus dilakukan dan untuk itu Pansus II akan berusaha semaksimal mungkin untuk membahas Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini,” tuturnya.

Pada dasarnya, terkait dengan pembahasan ranperda tersebut, pihaknya telah selesai menyusun rencana kerja dan menargetkan untuk pembahasan ranperda tersebut selama 8 minggu atau dua bulan.

“Namun waktu tersebut dapat saja lebih cepat pembahasannya dan dapat juga sedikit mengalami keterlambatan,” kata Ariaty. “Yang pasti kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas kita,” pungkasnya. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *