Kabupaten Gorontalo

Alhamdulillah, KUA/PPAS APBD-P Diparipurnakan

181
×

Alhamdulillah, KUA/PPAS APBD-P Diparipurnakan

Sebarkan artikel ini
Semangat bersama Bupati Nelson Pomalingo dan unsur pimpinan DPRD, Syam T Ase, Irwan Dai, Roman Nasaru di Paripurna. (Foto:dok)

DEKAB – DPRD Kabupaten Gorontalo akhirnya memparipurnakan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2021, Rabu sore kemarin.

Paripurna yang masih diawalnya menyisakan pembahasan bersama OPD  terkait Covid itu masih digodok semalam hingga pagi tadi melibatkan BPBD, DIKES hingga penanggung jawab infrastruktur, PU dan ULP itu menjadi sisa pembahasan Banggar DPRD dan TAPD.

Melalui pandangan juru bicara Banggar  Ali Polapa mengatakan, Sore ini kita  akan  melaksanakan salah satu  agenda yakni Penandatanganan  Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggran Sementara Perubahan APBD  T.A 2021,  ” Hal  ini  menandakan bahwa  proses  pembahasan  terhadap  dokumen Perubahan KUA dan PPAS  tersebut  yang dilaksanakan  oleh  Badan  Anggaran  dan  Tim anggaran Pemerintah  Daerah telah  melahirkan  kesepakatan  bersama  antara  Pemerintah   dan  DPRD, ” ucapnya.

Meski begitu, kata Ali, ini  tidak bisa  dipungkiri  dalam  proses pembahasannya tidak luput dari  perdebatan  berkenaan dengan  kebijakan yang  perlu  diprioritaskan diakomodir  dalam  KUA  baik  program  dan kegiatan termasuk  prioritas  penganggarannya  yang kesemuanya  ini bertujuan  untuk  mengakomodir  kebutuhan  masyarakat  di daerah ini.

“Syukur  Alhamdulillah  kesemuanya  ini  telah  bermuara  pada  kesepakatan  antara  kedua  lembaga  terhadap  kebijakan  Umum  Anggaran  dan  PPAS  tersebut  yang akan  dilakukan penandatangananya  pada  hari ini.” Terang Aleg banteng moncong putih itu.

Untuk  itu  atas  terselenggaranya  agenda  Rapat  Paripurna  hari ini tambah Ali, kami menyampaikan terima kasih  kepada segenap rekan-rekan anggota  Dewan  dari seluruh unsur fraksi.

” Agenda  yang  kita  laksanakan ini merupakan bentuk pelaksanaan terhadap  ketentuan yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan  Perundangan yang berlaku, baik Pembahasan maupun Penandatanganan Kesepakatan Bersama Perubahan KUA  dan PPAS  Perubahan APBD, yang  nantinya akan menjadi pedoman bagi  perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja  dan anggaran satuan kerja perangkat daerah,” ungkap Aleg Dapil Batudaa Cs.

Sebagaimana Ketentuan  Peraturan Pemerintah Nomor  12  Tahun  2018  Tentang Pedoman Penyusunan  Tata-Tertib DPRD,  serta  Peraturan Dewan tentang Tata-tertib DPRD  yang menyebutkan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapat persetejuan bersama Ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Dalam Rapat Paripurna, tutupnya. (RG.53)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *