DEKAB – DPRD Kabupaten Gorontalo akhirnya memparipurnakan KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2021, Rabu sore kemarin.
Paripurna yang masih diawalnya menyisakan pembahasan bersama OPD terkait Covid itu masih digodok semalam hingga pagi tadi melibatkan BPBD, DIKES hingga penanggung jawab infrastruktur, PU dan ULP itu menjadi sisa pembahasan Banggar DPRD dan TAPD.
Melalui pandangan juru bicara Banggar Ali Polapa mengatakan, Sore ini kita akan melaksanakan salah satu agenda yakni Penandatanganan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggran Sementara Perubahan APBD T.A 2021, ” Hal ini menandakan bahwa proses pembahasan terhadap dokumen Perubahan KUA dan PPAS tersebut yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran dan Tim anggaran Pemerintah Daerah telah melahirkan kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD, ” ucapnya.
Meski begitu, kata Ali, ini tidak bisa dipungkiri dalam proses pembahasannya tidak luput dari perdebatan berkenaan dengan kebijakan yang perlu diprioritaskan diakomodir dalam KUA baik program dan kegiatan termasuk prioritas penganggarannya yang kesemuanya ini bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat di daerah ini.
“Syukur Alhamdulillah kesemuanya ini telah bermuara pada kesepakatan antara kedua lembaga terhadap kebijakan Umum Anggaran dan PPAS tersebut yang akan dilakukan penandatangananya pada hari ini.” Terang Aleg banteng moncong putih itu.
Untuk itu atas terselenggaranya agenda Rapat Paripurna hari ini tambah Ali, kami menyampaikan terima kasih kepada segenap rekan-rekan anggota Dewan dari seluruh unsur fraksi.
” Agenda yang kita laksanakan ini merupakan bentuk pelaksanaan terhadap ketentuan yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, baik Pembahasan maupun Penandatanganan Kesepakatan Bersama Perubahan KUA dan PPAS Perubahan APBD, yang nantinya akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah,” ungkap Aleg Dapil Batudaa Cs.
Sebagaimana Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata-Tertib DPRD, serta Peraturan Dewan tentang Tata-tertib DPRD yang menyebutkan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapat persetejuan bersama Ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Dalam Rapat Paripurna, tutupnya. (RG.53)