Gorontalo Utara

Karyawan Pertokoan Wajib Divaksin Covid-19

261
×

Karyawan Pertokoan Wajib Divaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini

Indra : Menolak, Izin Usaha Bakal Dicabut

 

GORUT (RAGORO) – Tak ada alasan, semua karyawan pertokoan di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) sudah harus divaksin Covid-19.

Hal demikian ini sebagaimana disampaikan Bupati Gorut, Indra Yasin usai memimpin rakorev satgas Covid-19 dalam rangka pengendalian Covid-19 dan percepatan vaksinasi Covid-19 tingkat Kabupaten Gorut, Rabu (25/8) kemarin.

“Saya juga sampaikan tadi (kemarin), untuk karyawan di pertokoan, semua harus divaksin. Karena mereka pelayan publik juga, pelayan masyarakat. Jangan sampai mereka melayani dan mereka terkontaminasi dengan virus Corona,” tutur Indra Yasin di hadapan awak media.

Untuk itu, Indra mengatakan, pihaknya akan melakukan operasi ke seluruh pertokoan yang ada di daerah itu.

Operasi dilakukan dalam rangka mengecek semua pertokoan, apakah karyawan mereka sudah divaksin atau belum.

“Kalau menolak divaksin, maka izin usaha bisa saja dicabut. Dan tokonya kita tutup dulu untuk sementara,” tegas Bupati dua periode itu. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *