DEKAB(BONEBOL)-Anggota DPRD Andris Makmur mengatakan, bagi bangunan yang sudah terlanjur dibangun dan tidak memiliki izin membuat bangunan (IMB), ada pasal-pasal tertentu dalam perda pembangunan gedung yang mengatur hal ini.
Diantaranya verifikasi dan validasi kembali bangunan-bangunan, baik itu bangunan sederhana, rumah tinggal maupun bangunan-bangunan investasi yang sudah terlanjur dibangun.
“Kita akan datangi lagi, validasi lagi, kemudian ada mekanismenya untuk bagaimana bangunan tersebut tidak melanggar aturan, baik secara administrasi maupun teknis,” terangnya.
Dengan adanya aturan ini, dirinya berharap, kedepan Kabupaten Bonebol terkait masalah pembangunan gedung, akan terhindar dari persoalan-persoalan yang melanggar aturan.
Di satu sisi pembahasan ini juga, kata dia, harus disinkronisasikan dengan aturan lain yang berkenaan dengan itu.
“Berdasarkan undang-undang bangunan gedung, sinkronisasi aturan perlu kami lakukan, sehingga penyelarasan, kroscek dan finalisasi ranperda ini tidak sembarangan dibuat.
Namun intinya, tidak ada masalah dalam pembahasan ini, karena perda bangunan gedung adalah salah satu aturan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tukasnya. (RG-27)