DEKAB – DPRD Kabupaten Gorontalo menargetkan RPJMD akan selesai dibahas oleh jajaran pansus RPJMD DPRD hingga akhir Agustus nanti.
Ketua DPRD Syam T Ase mengatakan, sesuai dengan penyampaian Bupati Gorontalo dimana pembahasan ranperda ini harus dikebut dan diupayakan selesai akhir Agustus mendatang, mengingat dari Ranperda inilah yang akan menjadi landasan untuk pembentukan RPJMD didesa.
“Ini menjadi acuan, agar pengelolaan didesa bisa singkron, sehingga diharapkan pada panitia pansus bisa segera melakukan pembahasan dan juga diharapkan kepada pimpinan OPD terkait bisa hadir dalam pembahasan tana mengirimkan wakil,” tegas Syam.
Lanjut dikatakan Syam, paripurna pembahasan RPJMD yang kita jalani saat ini merupakan agenda penting setiap lima tahunan yang perlu dilaksanakan setelah dilantiknya Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
RPJMD ini adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang rumusannya merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah RPJPD dan rencana pembangunan jangka menengah nasional RPJMN.
”RPJMD bertujuan, untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih optimal disamping merupakan akuntabilitas publik Pemerintah Daerah juga merupakan pedoman dalam penyusunan rencana strategis OPD, yang dijadikan rujukan untuk menyusun rencana kerja pemerintah daerah,” jelas Syam.
Lanjut dikatakan Syam, pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang mengamanatkan bahwa, Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik dan dengan tegas menyebutkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan ranperda tentang RPJMD kepada DPRD.
Penyampaian ranperda tentang RPJMD oleh Kepala Daerah ke DPRD ini paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik, dan Penetapannya paling lambat 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah dilantik.
“Memperhatikan ketentuan tersebut maka untuk pengajuan Ranperda Kabupaten Gorontalo Tahun 2021-2026 ini ke Lembaga DPRD, memang agak terlambat, sejak dari proses pengajuan rancangan awal RPJMD di bulan Juni kemarin, yang seyogianya pengajuan tersebut, untuk rancangan awal RPJMD dilaksanakan pada bulan April dan untuk Ranperda pengajuannya pada minggu pertama bulan Juli, baik Pengajuan Pembahasan Rancangan Awal RPJMD maupun Ranperda ini keduanya adalah merupakan beberapa tahapan yang dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penetapan RPJMD,” jelas Syam.
Ia menambahkan, untuk Rancangan Awal RPJMD, ini sudah kita lakukan pembahasan dan sudah disepakati bersama oleh Lembaga DPRD dan Pemerintah Daerah dan sudah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati dan Pimpinan DPRD pada bulan Juni.
Selanjutnya memperhatikan batasan waktu terhadap penetapan Ranperda ini, walaupun proses pengajuannya ke Lembaga DPRD mengalami keterlambatan, namun kita tetap akan berupaya dan berusaha semaksimal mungkin dalam memacu proses pembahasannya sehingga diharapkan nanti dalam Penetapannya tidak akan melewati batas waktu sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Peraturan Perundang-undangan, sebab jika kita tidak menetapkan Perda tentang RPJMD ini sesuai batas waktu tersebut, hal ini akan berdampak pada pemberian sanksi administratif kepada Bupati dan Anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan, sebagaimana ketentuan Pasal 266 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017.
“Oleh sebab itu kita berharap dan berupaya semoga penetapan Ranperda ini bisa tepat waktu, dan yang lebih penting hasilnya dapat memberikan manfaat untuk Masyarakat dan Kemajuan Daerah yang sama-sama kita cintai,” tandas Syam. (RG.53)