GORUT (RAGORO) – Plh Sekda Gorut, Suleman Lakoro mengatakan, dalam pelaksanaan Pilkades serentak di masa pandemi ini, tentu pendanaannya, meski sudah disiapkan pemerintah daerah lewat BPMDes.
Namun, nantinya akan ada kontribusi pemerintah desa.
“Yang jelas ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa untuk sama-sama membiayai pelaksanaan pilkades serentak,” kata Suleman.
Dan terkait dengan itu, sebelumnya pihak BPKP pusat bidang pengawasan penyelenggara keuangan daerah menyampaikan agar kabupaten/kota yang memiliki jumlah desa yang banyak dapat memperhatikan APBD-nya.
Di mana, bila tidak mencukupi, dapat menggunakan dana desa untuk pelaksanaan Pilkades serentak.
Apalagi, mulai tahun ini, 8 persen dari dana desa diwajibkan untuk penanganan Covid-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021. (RG-56)