Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Tahap Pemaparan

396
ADV
10
Ariaty Polapa

GORUT (RAGORO) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pendidikan yang dibahas Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Gorut, kini telah masuk tahapan pemaparan terhadap hasil penyusunan. “Kita sekarang ini pada tahapan pemaparan dan penjelasan atas Ranperda yang telah kita kerjakan tersebut,” ungkap Ketua Pansus 2 DPRD Gorut, Ariaty Polapa, Senin (29/11) kemarin.

Hanya saja agenda pemaparan yang dilaksanakan tersebut tidak dilakukan sekaligus. Artinya, dipending atau skors setelah pemaparan yang dilakukan sebanyak 40 pasal oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gorut. “Untuk totalnya kurang lebih ada 100 pasal, dan itu semua diagendakan untuk dipaparkan satu per satu,” kata Ariaty. Tentu banyaknya pasal yang dipaparkan tersebut, begitu menguras tenaga dan pikiran, baik dari anggota pansus maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Sehingga kita sepakat untuk menunda pemaparan tersebut, dan nanti akan dilanjutkan lagi pada besok hari (hari ini, red),” ujarnya. Memang disampaikan Ariaty, pemaparan pasal demi pasal tersebut merupakan bagian dari prosedural yang harus ditempuh dan dilakukan sebelum sampai pada tahapan selanjutnya atau tahapan lanjutan. “Karena setelah pemaparan ini, hasilnya akan disampaikan ke pemerintah provinsi untuk dimintai persetujuannya, dan ketika ini telah berproses dan dikembalikan lagi ke daerah, selanjutnya tinggal tahapan pengesahannya melalui rapat paripurna,” terangnya.

Lebih lanjut anggota Fraksi PDIP Gorut itu menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda yang dilakukan oleh pihaknya memang cukup memakan waktu serta menguras tenaga dan juga pikiran, karena tentunya apa yang akan diperdakan tersebut tentu merupakan hal yang penting, sehingga perlu untuk diatur dalam sebuah regulasi. (RG-56)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *