GORUT (RAGORO) – Memang penanganan banjir di Kecamatan Anggrek telah ada solusinya. Namun demikian, Wakil Ketua 2 DPRD Gorut, Hamzah Sidik sedikit mempertanyakan mengenai konsekuensi hukum terhadap penanganan banjir di wilayah kawasan Hutan Mangrove yang berada di muara sungai. Pertanyaan ini muncul atas beberapa langkah yang akan ditempuh oleh pemerintah daerah terkait dengan upaya penyelesaian banjir yang ada di Kecamatan Anggrek tersebut. Di mana, kondisinya saat ini, walaupun sudah tidak musim hujan, persawahan yang ada di daerah tersebut tetap tergenang air.
“Langkah penyelesaiannya kan sudah ada, karena di bawah 5 hektare, maka dilakukan dengan pinjam pakai, yang kewenangannya ada pada gubernur. Kalau di atas 5 hektare, kewenangannya di kementrian,” ungkap Hamzah. Timbul pertanyaan, walaupun nanti izin pinjam pakai kawasan oleh gubernur telah diberikan, namun apakah masih diperlukan lagi Amdal atau UPL/UKL. “Ini yang menjadi pertanyaan, ketika izin nantinya telah diberikan, apakah masih diperlukan lagi Amdal atau UPL/UKL, sementara ini harus segera dilaksanakan,” kata Hamzah. Pertanyaan yang disampaikan oleh Hamzah tersebut, tentu tidak terlepas dari sisi biaya maupun waktu yang diperlukan ketika masih memerlukan Amdal lagi.
“Untuk mengurus Amdal bukan sedikit biayanya, dan menurut Sekertaris DLH katanya perlu untuk Amdal,” tegasnya. Jika demikian, maka perlu lagi kita menyurati pihak kementrian untuk dilakukan diskresi terkait dengan persoalan ini. “Apakah tidak boleh hanya cukup dengan UPL dan UKL dan menurut sekertaris DLH itu dapat dilakukan,” ujarnya.
Terkait dengan rencana Hamzah untuk ke kementrian, menurutnya itu tetap akan dilakukan. Namun ada perkembangan terakhir surat darurat bencana ternyata telah dikeluarkan oleh bupati dan dengan alasan tersebut, maka penanganan darurat banjir tersebut dapat dilaksanakan.
“Namun kembali lagi, apakah ada jaminan ketika ini dikerjakan tidak ada dampak yang ditimbulkan,” kata Hamzah.
Pasalnya tindakan harus segera diambil karena kondisi persawahan yang ada di Kecamatan Anggrek tersebut sudah tenggelam, dan harus segera dikerjakan. (RG-56)











