Jawab Kritikan Praktisi. Zul Nangili: Perda Penertiban Hewan Lepas Bukan Sekedar Ganti Judul

24
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR — Rencana pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penertiban Hewan Lepas mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Kritik terhadap substansi maupun urgensi regulasi tersebut justru dijawab Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo Zulkifli Nangili

Menurutnya dengan menegaskan pembentukan Ranperda bukan sekadar mengganti nama regulasi lama, tetapi merupakan bagian dari upaya memperbaiki kelemahan aturan yang selama ini belum mampu menjawab persoalan di lapangan.

Dirinya menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh terjebak pada perdebatan soal “Perda baru atau Perda lama”, sementara persoalan hewan yang dilepasliarkan terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Yang harus kita lihat bukan semata-mata judul Perda, tetapi apakah regulasi yang ada hari ini masih cukup kuat untuk menjawab persoalan yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan hewan lepas bukan persoalan sederhana. Hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, fasilitas umum, kawasan permukiman maupun lahan pertanian telah menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan tanaman, gangguan kebersihan dan estetika lingkungan, hingga potensi kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, kata dia, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi konflik sosial antara pemilik ternak dengan masyarakat yang mengalami kerugian akibat hewan yang berkeliaran bebas.

BUKAN MENYERANG PETERNAK, TETAPI MENEGAKKAN TANGGUNG JAWAB

Ketua Bapemperda ini menegaskan, Ranperda ini tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari usaha peternakan.

Justru sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan menciptakan keseimbangan antara hak masyarakat untuk beternak dan kewajiban pemilik hewan untuk memastikan ternaknya tidak merugikan masyarakat lain.

“Kita tidak sedang memusuhi peternak. Yang kita atur adalah tanggung jawab pemilik hewan. Silakan masyarakat memelihara dan mengembangkan ternaknya, tetapi jangan sampai kebebasan itu kemudian menimbulkan kerugian bagi orang lain,” ujarnya.

Katanya, kepemilikan hewan harus diikuti dengan tanggung jawab. Ketika ternak masuk ke lahan pertanian orang lain, mengganggu fasilitas umum, berkeliaran di jalan raya atau menyebabkan kecelakaan, maka negara harus memiliki instrumen hukum yang jelas untuk melakukan penanganan.

PERDA 4 TAHUN 2014 PERLU DIUJI KEMBALI

Dirinya juga menjelaskan, Kabupaten Gorontalo sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penertiban Hewan Ternak.

Namun, setelah lebih dari satu dekade, kondisi sosial masyarakat, perkembangan kawasan permukiman, aktivitas ekonomi, sektor peternakan, serta kebutuhan keselamatan publik telah mengalami perubahan.

Karena itu, yang dilakukan saat ini bukan mengabaikan Perda yang lama, melainkan mengevaluasi apakah regulasi tersebut masih memadai untuk menjawab persoalan kekinian.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah efektivitas penerapan sanksi, mekanisme penanganan hewan yang ditertibkan, serta belum optimalnya pengaturan mengenai peran masyarakat, pemerintah desa, kecamatan, dan perangkat daerah dalam melakukan penertiban.

“Kalau sebuah regulasi ternyata dalam praktiknya belum mampu menyelesaikan persoalan, maka kita harus berani mengevaluasinya. Jangan karena sudah ada Perda, kemudian kita menganggap persoalan selesai,” tegas Ketua Bapemperda.

KENAPA “HEWAN LEPAS”, BUKAN “HEWAN TERNAK”?

Menjawab kritik mengenai perubahan nomenklatur dari “Penertiban Hewan Ternak” menjadi “Penertiban Hewan Lepas”, Ketua Bapemperda mengatakan perubahan tersebut justru dimaksudkan agar objek pengaturannya lebih jelas dan kontekstual.

Persoalan yang hendak diselesaikan bukan keberadaan hewan ternaknya, menurutnya. Akan tetapi hewan yang dilepas tanpa pengawasan sehingga mengganggu ketertiban, keselamatan dan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, fokus regulasi diarahkan pada kondisi ketika hewan berada di ruang yang tidak semestinya, seperti jalan raya, fasilitas umum, kawasan permukiman, lahan pertanian masyarakat, maupun ruang publik lainnya.

“Yang menjadi persoalan bukan sapinya, bukan kambingnya, bukan ternaknya. Persoalannya adalah ketika hewan tersebut dilepas tanpa pengawasan dan kemudian masuk ke ruang publik serta menimbulkan dampak bagi masyarakat,” jelasnya.

JANGAN TUNGGU ADA KECELAKAAN BARU BERTINDAK

Bapemperda menilai aspek keselamatan publik harus menjadi salah satu pertimbangan utama.

Keberadaan hewan di jalan raya bukan hanya persoalan ketertiban, tetapi dapat menjadi ancaman keselamatan pengguna jalan. Karena itu, pemerintah daerah harus memiliki sistem pencegahan dan penertiban yang jelas sebelum persoalan berkembang menjadi kecelakaan atau konflik antarwarga.

Ranperda tersebut diarahkan untuk mencegah hewan ternak berkeliaran di jalan raya, fasilitas umum, kawasan permukiman, dan lahan pertanian warga.

Di saat yang sama, regulasi juga harus memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme penertiban dilakukan, bagaimana hewan yang ditertibkan ditangani, serta bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaporan dan pengawasan.

SATPOL PP TIDAK BOLEH BEKERJA SENDIRI

Ketua Bapemperda juga menegaskan bahwa persoalan hewan lepas tidak dapat dibebankan hanya kepada Satpol PP. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, desa/kelurahan, perangkat daerah terkait, aparat penegak Perda, serta masyarakat.

Karena itu, salah satu substansi penting dalam Ranperda adalah memperkuat koordinasi dan pembagian peran antarlembaga.
“Jangan sampai ketika ada laporan masyarakat, semua saling melempar kewenangan. Regulasi harus menjawab siapa melakukan apa, bagaimana mekanismenya, dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

ADA LARANGAN, ADA KEWAJIBAN, ADA PENGAWASAN

Ranperda Penertiban Hewan Lepas nantinya diarahkan mengatur sejumlah materi pokok, antara lain:
Pemeliharaan hewan;
larangan dan kewajiban pemilik hewan;
mekanisme penertiban;
pembinaan dan pengawasan; serta
peran serta masyarakat.

Bapemperda menilai kejelasan kewajiban pemilik menjadi penting agar regulasi tidak hanya bersifat represif.
Masyarakat perlu mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sementara pemerintah memiliki kewenangan dan instrumen yang jelas untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

PERDA HARUS MENJAWAB KEGELISAHAN MASYARAKAT

Ketua Bapemperda menegaskan bahwa pembentukan Perda harus berangkat dari persoalan nyata.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan Perda yang hanya bagus di atas kertas. Masyarakat membutuhkan aturan yang dapat memberikan kepastian, ketertiban, keamanan, dan perlindungan.

“Perda bukan untuk memenuhi rak dokumen pemerintah. Perda harus hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan,” tegasnya.
Karena itu, kritik dari praktisi hukum terhadap Ranperda tersebut, menurutnya, harus ditempatkan sebagai bagian dari proses penyempurnaan regulasi.

Bapemperda membuka ruang terhadap masukan dan kritik, sepanjang diarahkan untuk memperkuat substansi dan memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar memiliki dasar hukum, dapat dilaksanakan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

KETUA BAPEMPERDA: KRITIK DIPERSILAKAN, TAPI PERSOALAN JANGAN DIABAIKAN

Ketua Bapemperda menegaskan, pihaknya tidak alergi terhadap kritik. Bahkan, kritik dari akademisi, praktisi hukum maupun masyarakat diperlukan untuk menguji apakah Ranperda tersebut telah disusun secara tepat.

Namun, kritik juga harus melihat persoalan secara utuh.
“Kami menghargai kritik dari praktisi hukum. Silakan diuji dari sisi hukum, kewenangan, substansi maupun implementasinya. Tetapi pada saat yang sama, kita juga tidak boleh menutup mata bahwa persoalan hewan lepas memang terjadi dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, ruang pembahasan Ranperda masih terbuka untuk penyempurnaan. Setiap masukan akan menjadi bagian dari proses pembahasan agar regulasi yang lahir tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga kuat secara sosial dan efektif ketika diterapkan.

“Prinsip kami sederhana: jangan membuat Perda hanya karena ingin membuat Perda. Tetapi kalau persoalannya nyata, masyarakat membutuhkan kepastian, dan regulasi yang ada perlu diperbaiki, maka kita harus berani melakukan evaluasi dan menghadirkan aturan yang lebih baik,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *