​Bupati Sofyan Puhi Sambut Baik Dua Ranperda Usulan Inisiatif DPRD

21
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyambut baik dan menerima pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Gorontalo untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Kedua regulasi tersebut mencakup Ranperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat serta Ranperda tentang Penertiban Hewan Lepas yang memang menjadi aspirasi masyarakat kelembaga wakil rakyat itu.

​Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dalam agenda Pembicaraan Tingkat I mengenai tanggapan Bupati terhadap dua Ranperda usul DPRD, Selasa (06/10/2026).

​Dalam penyampaiannya, Bupati Sofyan Puhi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas inisiatif penyusunan kedua Ranperda yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika pemerintahan daerah.

​”Atas nama Pemerintah Kabupaten Gorontalo, saya menyambut baik dan menerima pengajuan kedua Ranperda usul DPRD ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah,” ujar Sofyan Puhi.

​Terkait Ranperda Penyelenggaraan Lembaga Adat, Sofyan menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan adat untuk menjaga identitas, karakter, serta keharmonisan sosial masyarakat Gorontalo yang memegang teguh falsafah “Adati hula-hula’a to Syara’a, Syara’a hula-hula’a to Kitabullah”.

Ia berharap pembahasan Ranperda ini dilakukan secara cermat agar lembaga adat tidak sekadar menjadi simbol budaya, melainkan mitra strategis pemerintah daerah dalam pelestarian tradisi dan pembangunan masyarakat.

​Sementara itu, mengenai Ranperda Penertiban Hewan Lepas, Bupati menekankan pentingnya pembaruan regulasi untuk menjaga ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, serta mencegah konflik sosial akibat hewan ternak yang dilepasliarkan.

Namun, ia mengingatkan agar regulasi tersebut tetap memperhatikan aspek pembinaan bagi para peternak yang ada di Kabupaten Gorontalo.

​”Penegakan aturan dan penertiban harus sejalan dengan penataan dan pembinaan. Kita ingin membangun kesadaran bahwa memelihara ternak bukan hanya persoalan kepemilikan, tetapi juga ada tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat lainnya,” tegasnya.

​Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan kesiapannya untuk menugaskan perangkat daerah terkait guna berkolaborasi aktif bersama DPRD dalam mengawal seluruh proses penyelarasan dan pembahasan Ranperda tersebut. 

Pembahasan ini digelar dalam sebuah rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dihadiri 3 pucuk pimpinan DPRD, para anggota DPRD. Wakil Bupati, Sekda, forkopimda dan pimpinan OPD lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *