Isbat Wakaf Terpadu di Kabgor Bidik Legalitas 1.046 Aset Wakaf

29
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":3},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Pengadilan Agama (PA) Limboto, Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengintegrasikan proses hukum hingga sertifikasi tanah dalam layanan Isbat Wakaf Terpadu untuk menuntaskan legalitas 1.046 aset wakaf yang belum memiliki sertifikat.

Layanan Isbat Wakaf Terpadu tersebut digelar di Aula PA Limboto, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Rabu (16/9/2026). Layanan ini mengintegrasikan proses persidangan, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) hingga sertifikasi tanah dalam satu rangkaian pelayanan.

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dalam sambutannya pada kegiatan itu mengatakan, Pemerintah Daerah berupaya melindungi wakaf.

Ditekankan, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberi kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat, seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, pemakaman dan sarana sosial.

“Ini adalah bentuk pelayanan kita terhadap isbat wakaf tempat-tempat ibadah dan sosial. Tempat ibadah harus dilindungi dan pemerintah harus hadir di sana. Melalui kolaborasi ATR/BPN, Kemenag dan Pengadilan Agama, proses penerbitan sertifikat ini menjadi jauh lebih mudah dan cepat,” ujar Sofyan.

Pemkab Gorontalo pun menerapkan pola jemput bola dengan menginstruksikan jajaran di 19 kecamatan dan 205 desa untuk menginventarisasi rumah ibadah maupun fasilitas sosial yang berdiri di atas tanah wakaf tetapi belum bersertifikat.

Bupati Sofyan menargetkan kebutuhan sertifikasi tanah wakaf yang telah terdata dapat dituntaskan secara bertahap hingga Desember mendatang.

Pada kesempatan sama, Ketua PA Limboto Kelas 1B Faisal Sastra Maryono Rivai menyebut Isbat Wakaf Terpadu yang diterapkan di Kabupaten Gorontalo merupakan program perdana di Indonesia. Ia bahkan menyebut program tersebut berpotensi menjadi yang pertama di dunia karena mengintegrasikan proses hukum wakaf hingga sertifikasi tanah.

“Ini bukan demi kepentingan pribadi wakif atau nazir saja, melainkan untuk perlindungan hak dan kepentingan umat di masa depan,” katanya.

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 1.046 lokasi rumah ibadah, sarana umum dan fasilitas pendidikan berstatus wakaf yang belum mengantongi sertifikat resmi. Dari 511 data yang telah dikonfirmasi, PA Limboto telah menyelesaikan sidang terhadap 31 perkara isbat wakaf, sementara sekitar 30 persen telah masuk proses menuju penerbitan sertifikat.

Penertiban tersebut juga menyasar aset wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun, termasuk tanah wakaf yang berasal dari tahun 1946 dan tahun 1950.

Untuk meringankan masyarakat, pembiayaan perkara dalam program Isbat Wakaf Terpadu disepakati gratis atau tanpa pungutan biaya. Penyerahan sertifikat tanah wakaf hasil program tersebut direncanakan dilakukan secara simbolis pada momentum Hari Agraria Nasional mendatang.

Dalam kolaborasi antara Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kementerian Agama dan BPN ini aset wakaf dipastikan tidak hanya dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan umat hingga generasi mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *