Amankan Legalitas 1.046 Aset Wakaf Umat. DPRD Siap Pasang Badan

54
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR — Langkah konkret penyelamatan aset keagamaan dan fasilitas publik terus dipacu di Kabupaten Gorontalo. Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, turun langsung memantau Pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu di Aula Pengadilan Agama (PA) Limboto, Rabu (16/9/2026). Kehadiran lembaga legislatif ini mempertegas komitmen daerah dalam mempercepat sertifikasi ribuan tanah wakaf.

​Program strategis ini memadukan kekuatan empat lembaga lintas sektor: Pemkab Gorontalo, PA Limboto, Kementerian Agama, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

​Fokus Utama dan Capaian Program
​Target Sasaran: Mengamankan legalitas 1.046 titik aset wakaf yang mencakup rumah ibadah, sarana pendidikan, dan fasilitas umum masyarakat.

​Progres Pengesahan: Dari total 511 data yang terverifikasi, PA Limboto berhasil mengesahkan 31 perkara isbat wakaf. Sebanyak 30 persen di antaranya kini telah masuk ke tahap penerbitan sertifikat resmi BPN.

​Perlindungan Aset Bersejarah: Menjangkau lokasi ibadah dan fasos bernilai sejarah yang sudah digunakan publik sejak era 1946 dan 1950.

​Layanan Gratis & Bebas Pungli: Menggunakan skema jemput bola tanpa membebankan biaya apa pun kepada pengelola aset maupun masyarakat.

​Zulfikar Usira menyampaikan bahwa kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi benteng utama dalam menjaga niat tulus para wakif agar tidak memicu sengketa di masa depan.

​”Kerja sama lintas instansi ini memangkas birokrasi yang selama ini memberatkan warga. Kami tidak hanya mengamankan fisik tanahnya, tetapi juga menjaga amanah spiritual dan hak umat,” ujar Zulfikar.

​DPRD Kabupaten Gorontalo siap mengawal program ini dari sisi regulasi dan dukungan anggaran, sehingga jangkauan pelayanan terpadu gratis tersebut bisa diperluas hingga ke pelosok desa dan kecamatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *