DPRD Kabgor Resmikan Perubahan APBD 2026 untuk Dukung SOTK Baru

39
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menyepakati Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Jumat (4/9/2026).

​Fokus utama pengalihan anggaran kali ini ditujukan untuk menyelaraskan program kerja OPD pasca-penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru di jajaran Pemkab Gorontalo.

​Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menyampaikan bahwa pembaruan SOTK mengharuskan adanya pergeseran serta penataan ulang Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada setiap instansi teknis. Ia menekankan bahwa perombakan APBD ini merupakan langkah strategis daerah, bukan sekadar urusan administrasi rutin.

​“Perubahan APBD 2026 ini berbeda dari APBD induk karena berfokus pada alokasi anggaran yang menyesuaikan SOTK baru. Langkah ini penting untuk menjaga keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi, dan pusat,” ungkap Sofyan.

​Ia menambahkan, penyusunan anggaran perubahan ini telah melewati tahapan baku, mulai dari revisi RKPD hingga pembaruan KUA-PPAS. Penyesuaian akhir dipengaruhi oleh evaluasi ekonomi makro, ketersediaan pendapatan daerah, serta kebutuhan mendesak operasional pemerintahan.

​Rancangan ini merupakan buah dari pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan jajaran OPD.

​“Seluruh proses pembahasan berjalan secara sinergis dan intensif antara legislatif dan eksekutif,” tambahnya.

​Pasca-persetujuan ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan segera merampungkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026. Berkas tersebut selanjutnya dikirim ke Gubernur Gorontalo untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *