BRI Komitmen Selesaikan Persoalan Klaim Asuransi Kredit Nasabah di Limboto

60
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR – BRI Cabang Limboto memberikan klarifikasinya terkait persoalan klaim asuransi jiwa atas fasilitas kredit atas nama HP di BRI Unit Limboto.

Melalui Nur Jonson Arifin
Pemimpin Cabang BRI Limboto, pihaknya menyampaikan.
Pertama, pada saat dilakukan restrukturisasi kredit pada 2018, tidak terdapat pembayaran untuk perpanjangan asuransi restrukturisasi.

Oleh sebab itu, pengajuan klaim asuransi atas fasilitas kredit dimaksud tidak dapat diproses lebih lanjut.

Berikutnya, BRI juga sangat menghormati rekomendasi DPRD Kabupaten Gorontalo dalam upaya penyelesaian persoalan tersebut. Sebelumnya, BRI telah memberikan alternatif penyelesaian kewajiban kredit kepada ahli waris.

” Kemudian terakhir, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan menerapkan prinsip prudential banking dalam seluruh aktivitas operasional perbankan.” Tukas Nur Jhonson, Pinca BRI itu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *