Sidang Isbat Wakaf Terpadu Perdana Digelar di Kabgor

29
ADV
10
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

KABGOR – Kabupaten Gorontalo menjadi daerah percontohan pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu yang mengintegrasikan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam satu rangkaian pelayanan. Kegiatan perdana tersebut digelar di Banthayo Poboide (Rumah Adat) kompleks Taman Budaya Limboto, Jumat (14/08/2026).

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., mengatakan Kabupaten Gorontalo dipilih karena menjadi daerah yang paling cepat merespons gagasan pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu setelah adanya kesepakatan antarlembaga.

“Yang paling cepat merespons adalah Kabupaten Gorontalo. Bupatinya, Ketua Pengadilan, BPN, dan Kementerian Agamanya segera bergerak setelah MoU dilakukan,” ujarnya.

Menurut Nur Djannah, pelayanan terpadu tersebut diperlukan karena masih terdapat tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah, yang belum memiliki legalitas.
Kondisi itu dapat menimbulkan persoalan hukum dan sengketa apabila kepemilikannya tidak segera diperjelas.

“Kalau belum ada bukti kepemilikan, itu berpotensi terjadi sengketa. Karena itu, persoalannya harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Pengadilan Agama,” jelasnya.

Melalui skema terpadu, Pengadilan Agama memberikan penetapan Isbat Wakaf, kemudian Kementerian Agama menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), dan setelah dokumen tersebut terpenuhi, BPN dapat memproses penerbitan sertifikat tanah wakaf.

“Setelah dua bukti tersebut dimiliki nazhir, yaitu penetapan Isbat Wakaf dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, kemudian dibawa ke BPN untuk diterbitkan sertifikat tanah wakaf,” terang Nur Djannah.

Kebutuhan program tersebut cukup besar. PTA Gorontalo mencatat sekitar 3.200 rumah ibadah di Provinsi Gorontalo belum memiliki legalitas atau sertifikat, dengan sekitar 1.600 di antaranya berada di Kabupaten Gorontalo.

Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Gorontalo, Drs. Nawir Tondako, mengatakan, Pemkab Gorontalo akan mendukung keberlanjutan program tersebut agar aset wakaf secara bertahap memperoleh kepastian hukum.

“Ini menjadi kehormatan sekaligus tanggung jawab bagi Kabupaten Gorontalo. Kita berharap apa yang dimulai di daerah ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *