Afan Suyanto Tawarkan Model Ekonomi Pascatambang

55
ADV
10

KAMPUS (RGNEWS.COM) – Wakil Rektor II Universitas Gorontalo, Dr. Mohamad Afan Suyanto, S.E., M.M., menawarkan model pengembangan ekonomi berbasis kewirausahaan sebagai solusi agar masyarakat di kawasan tambang tidak bergantung sepenuhnya pada aktivitas pertambangan.

Gagasan tersebut disampaikan Afan saat menjadi narasumber pada kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat Program Pascasarjana Universitas Gorontalo di Aula Kantor Desa Dumbaya Bulan, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).

Dalam pemaparannya bertajuk “Sinergi Hukum dan Entrepreneurship Tambang”, Afan menekankan bahwa pengelolaan tambang rakyat tidak cukup hanya mengedepankan legalitas, tetapi juga harus mampu membangun kemandirian ekonomi masyarakat.

“Pertambangan harus menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat. Legalitas penting, tetapi nilai tambah ekonomi jauh lebih penting agar masyarakat memiliki sumber penghasilan yang berkelanjutan,” kata Afan.

Menurutnya, sektor pertambangan selama ini kerap menjadi “pedang bermata dua”.

Di satu sisi mampu menggerakkan perekonomian daerah, namun di sisi lain berpotensi memicu konflik sosial, kerusakan lingkungan, hingga ketergantungan ekonomi terhadap satu komoditas atau Dutch Disease.

Karena itu, Afan menawarkan konsep integrasi antara aspek hukum, kewirausahaan, dan analisis ekonomi sebagai fondasi pembangunan kawasan tambang yang berkelanjutan.

Ia menjelaskan, masyarakat penambang perlu didorong bertransformasi dari pekerja tambang menjadi pelaku usaha yang memiliki kelembagaan resmi melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Selain itu, peningkatan nilai tambah hasil tambang melalui pembangunan fasilitas pengolahan skala lokal dinilai mampu meningkatkan pendapatan masyarakat.

“Yang harus dibangun bukan hanya aktivitas menambang, tetapi juga rantai pasok ekonomi di sekitarnya. BUMDes dan koperasi dapat mengambil peran dalam penyediaan jasa transportasi, katering, penyewaan alat, hingga pengelolaan limbah sehingga manfaat ekonomi dirasakan lebih luas,” ujarnya.

Afan juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi jebakan ekonomi pascatambang.

Ia mengusulkan sedikitnya 30 persen keuntungan usaha tambang dialokasikan kembali untuk investasi di sektor non pertambangan, seperti pertanian, peternakan, industri pangan, energi terbarukan, dan pariwisata.

Menurut dia, keberhasilan pembangunan daerah tambang tidak diukur dari besarnya hasil mineral yang dihasilkan, melainkan dari kemampuan masyarakat mempertahankan kesejahteraan setelah aktivitas tambang berakhir.

Dalam konsep ekonomi pascatambang yang dipaparkannya, bekas lahan tambang dapat dikembangkan menjadi kawasan budidaya perikanan, perkebunan tanaman energi, peternakan terpadu, pusat pelatihan vokasi, hingga destinasi agrowisata.

Model tersebut dinilai mampu menciptakan lapangan kerja baru sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat.

“Kemandirian ekonomi harus menjadi tujuan akhir. Tambang hanyalah pintu masuk untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera, bukan sumber ketergantungan,” kata Afan.

Melalui forum yang dihadiri pemerintah daerah, aparat desa, pelaku tambang rakyat, akademisi, dan masyarakat tersebut, Universitas Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan solusi berbasis riset dalam mendorong tata kelola pertambangan yang legal, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *