Ramdhan Kasim Dorong Tambang Rakyat Berbasis Hukum

71
ADV
10

KAMPUS (RGNEWS.COM) – Wakil Rektor III Universitas Gorontalo (Unigo), Dr. Ramdhan Kasim, S.H., M.H., menegaskan pengelolaan tambang rakyat harus dibangun di atas kepastian hukum agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Pernyataan itu disampaikan Ramdhan saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Program Pascasarjana Universitas Gorontalo di Aula Kantor Desa Dumbaya Bulan, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Rabu (29/7/2026).

Dalam paparannya, Ramdhan mengulas dasar hukum pengelolaan tambang rakyat yang berpijak pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Menurut dia, pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Tambang rakyat bukan hanya tentang menggali mineral, tetapi bagaimana aktivitas itu dikelola secara legal, aman, produktif, dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Ramdhan.

Ia menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai wilayah pertambangan, mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga memperoleh perlindungan hukum.

Di sisi lain, penambang juga memiliki kewajiban mematuhi ketentuan hukum, mengurus legalitas, menjaga keselamatan kerja, melindungi lingkungan, serta melaksanakan reklamasi.

Ramdhan mengakui masih banyak persoalan yang membelit sektor tambang rakyat, seperti aktivitas tanpa izin, belum tersedianya WPR di sejumlah wilayah, sulitnya memperoleh IPR, konflik dengan perusahaan pemegang izin, hingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.

Menurutnya, persoalan tersebut hanya dapat diatasi melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi kunci mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Legalitas harus menjadi fondasi agar aktivitas pertambangan memberi manfaat ekonomi sekaligus menjaga lingkungan,” ujarnya.

Ramdhan menawarkan sejumlah langkah strategis, di antaranya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat, penyederhanaan perizinan, penguatan pembinaan, pembentukan koperasi penambang, akses pembiayaan, peningkatan keterampilan masyarakat, hingga pendampingan hukum.

Menurut dia, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab tidak hanya menghasilkan kajian akademik, tetapi juga mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

Kegiatan yang digelar Program Pascasarjana Universitas Gorontalo itu dihadiri pemerintah Kecamatan Suwawa Timur, pemerintah desa, pelaku usaha tambang rakyat, pemerhati lingkungan, serta dosen dan pimpinan Program Pascasarjana Unigo.

Melalui forum tersebut, Universitas Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal lahirnya tata kelola tambang rakyat yang legal, produktif, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *