KPK Gandeng Unigo Lakukan Perekaman Sidang Tipikor

51
ADV
10

Kerja Sama dengan PN Gorontalo Buka Akses Pembelajaran Perkara Korupsi, KPK Sebut Kolaborasi Jadi Bagian Pencegahan Korupsi

KAMPUS (RGNEWS.COM) – Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (Unigo) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (7/7/2026).

Kerja sama itu difokuskan pada perekaman sidang dan pemanfaatan rekaman persidangan tindak pidana korupsi sebagai media pembelajaran bagi mahasiswa hukum.

Penandatanganan PKS dirangkaikan dengan kuliah umum bertema “Reformasi Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif KUHP dan KUHAP Terbaru” yang digelar di Smart Room Universitas Gorontalo.

Kegiatan tersebut menghadirkan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK RI, Eko Marjono secara daring dari Kantor Pusat KPK serta Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo sebagai narasumber.

Deputi Bidang Informasi dan Data KPK RI, Eko Marjono, mengapresiasi Fakultas Hukum Unigo atas kerja sama ini.

Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu KPK terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk perguruan tinggi. Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan,” kata Eko.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Universitas Gorontalo atas kolaborasi yang telah terjalin selama ini.

Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan terus berjalan dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Yusuf Syamsuddin, S.H., M.H., menyambut baik kolaborasi tersebut.

Ia menilai pemanfaatan rekaman persidangan menjadi salah satu langkah konkret dalam menyebarluaskan edukasi hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi.

“Kami sangat mengapresiasi Unigo yang menggandeng Pengadilan Negeri Gorontalo dan KPK RI dalam program ini. Ke depan kami berharap kerja sama ini terus berlanjut. Bahkan jika diperlukan, hakim-hakim kami siap menjadi tenaga pengajar bagi mahasiswa Fakultas Hukum Unigo,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unigo, Dr. Nurmin K. Martam, S.H., M.H., mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari komitmen fakultas dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum yang lebih aplikatif.

Ia berharap mahasiswa tidak hanya memahami teori di ruang kuliah, tetapi juga memperoleh gambaran utuh mengenai praktik persidangan tindak pidana korupsi melalui rekaman sidang yang tersedia.

“Harapan besar kami, penandatanganan kerja sama ini dapat meningkatkan kompetensi mahasiswa, sekaligus memperkuat kualitas lulusan Fakultas Hukum Unigo,” kata Nurmin.

Rektor Universitas Gorontalo, Dr. Robby Hunawa, S.IP., M.Si., menilai kerja sama tersebut memiliki makna lebih dari sekadar penandatanganan dokumen.

Menurut dia, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun peradaban bangsa, termasuk mengambil bagian dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan.

“Korupsi adalah persoalan serius yang menjadi tantangan bangsa. Karena itu kami ingin kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi menjadi kolaborasi yang hidup, berkembang, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Robby.

Koordinator Tim Kerja Perekaman Sidang, Dr. Yusrianto Kadir, mengatakan kerja sama pemanfaatan rekaman persidangan antara Fakultas Hukum Universitas Gorontalo dan Pengadilan Negeri Gorontalo bukanlah hal baru. Program tersebut telah berjalan sejak 2012 dan terus berlanjut hingga sekarang.

Menurut Yusrianto, sejak awal pelaksanaan kerja sama, Fakultas Hukum Universitas Gorontalo telah memanfaatkan tiga perangkat perekaman sidang yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari jumlah tersebut, dua unit telah dihibahkan kepada kampus untuk mendukung keberlanjutan program.

“Kerja sama ini sudah berlangsung sejak 2012. Kami telah menggunakan tiga alat perekaman sidang dari KPK RI, dan dua di antaranya sudah dihibahkan kepada Fakultas Hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rekaman persidangan tidak hanya dimanfaatkan sebagai bahan ajar dalam proses perkuliahan, tetapi juga menjadi sumber data sekunder bagi mahasiswa yang menyusun skripsi maupun tesis.

Dengan demikian, mahasiswa dapat mempelajari praktik persidangan secara langsung melalui dokumentasi perkara yang telah berkekuatan hukum.

“Pemanfaatan rekaman sidang ini menjadi media pembelajaran sekaligus mendukung penelitian mahasiswa, terutama sebagai data sekunder dalam penyusunan skripsi dan tesis,” kata Yusrianto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *