GORUT (RGNEWS.COM) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menetapkan pelaksanaan Rapat Paripurna II terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada 2 Juni 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Banmus yang membahas evaluasi dan penyesuaian agenda kerja DPRD tahun 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie.
Menurut Ridwan, penyesuaian jadwal dilakukan untuk menyelaraskan agenda legislatif dengan kebutuhan pembahasan sejumlah program strategis yang mengalami perubahan dari target awal.
“Perubahan jadwal dilakukan agar agenda lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan pembahasan. Kami melakukan penataan kembali agar seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ridwan.
Ia menjelaskan, evaluasi agenda kerja diperlukan untuk memastikan sinkronisasi antara program DPRD dan Pemerintah Daerah selama sisa tahun anggaran 2026.
Dengan demikian, pembahasan berbagai agenda kelembagaan dapat berjalan lebih efektif dan terukur.
Salah satu agenda yang menjadi perhatian dalam rapat tersebut adalah kelanjutan pembahasan Ranperda SOTK yang sebelumnya mengalami penundaan.
Karena dinilai strategis, Banmus menempatkan kembali agenda itu dalam kalender kerja prioritas DPRD.
“Berdasarkan keputusan bersama, Paripurna II SOTK ditetapkan pada 2 Juni 2026. Agenda ini akan dilaksanakan bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari penyelarasan kebijakan kelembagaan daerah,” ujarnya.
Ridwan berharap penyesuaian jadwal yang dilakukan Banmus dapat meningkatkan efektivitas kerja DPRD sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai agenda prioritas.
Menurut dia, tertib administrasi dan kepastian jadwal menjadi faktor penting agar seluruh program legislasi dan fungsi pengawasan dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.
Melalui langkah tersebut, DPRD Gorontalo Utara menargetkan seluruh agenda strategis tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan memberikan kepastian terhadap arah kebijakan kelembagaan daerah. (*)











